Berita

Anggota DPR Fraksi PKS Johan Rosihan. (Foto: Dokumentasi Fraksi PKS)

Politik

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 23:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang presentasi Karya Pengabdian Hukum di Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta memantik diskusi serius lintas sektor terkait nasib 2,2 juta nelayan kecil di Indonesia.

Anggota DPR Fraksi PKS Johan Rosihan dalam pemaparannya mengangkat judul “Politik Hukum Tata Kelola Ruang Laut: Perlindungan Nelayan Kecil di Tengah Ekspansi Investasi dan Regulasi Administratif”. Ia menyoroti paradoks perlindungan nelayan kecil yang dinilai kian terdesak di tengah derasnya arus investasi pesisir dan regulasi administratif yang belum berpihak.

Johan menegaskan, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia belum sepenuhnya mampu menghadirkan perlindungan memadai bagi nelayan kecil. Mayoritas dari mereka, kata dia, beroperasi menggunakan kapal di bawah 10 GT dengan peralatan sederhana.


Ia mengidentifikasi sedikitnya tiga faktor struktural yang melemahkan posisi nelayan kecil, yakni asimetri representasi dalam perumusan kebijakan, fragmentasi kewenangan antar lembaga, serta lemahnya penegakan hukum di kawasan pesisir terpencil.

“Hukum tidak hadir dalam ruang yang netral. Ia adalah produk dari relasi kuasa yang menentukan siapa yang mendapat akses, siapa yang dilindungi, dan siapa yang terpinggirkan,” ujar Johan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Diskusi tersebut turut menghadirkan perspektif dari praktisi PT Pelindo, anak perusahaan PT Krakatau Steel di bidang dermaga, analis keuangan, serta mahasiswa asal Maluku dan NTB.

Menurut Johan, konflik antara investasi skala besar dan nelayan kecil bukanlah dikotomi permanen. Ia menilai persoalan itu muncul akibat absennya forum negosiasi yang setara serta aturan main yang konsisten.

Sebagai solusi, ia mengusulkan model rantai nilai terintegrasi, yakni nelayan kecil sebagai penangkap di hulu, koperasi atau BUMN sebagai agregator di tengah, dan fasilitas Pelindo sebagai gerbang ekspor di hilir.

Isu nelayan perbatasan juga mencuat dalam forum tersebut, khususnya terkait penangkapan oleh otoritas Australia. 

Anggota Komisi IV DPR ini menilai persoalan itu berkaitan dengan penyempitan ruang tangkap akibat ekspansi investasi, serta kurangnya sosialisasi nota kesepahaman Indonesia-Australia mengenai hak akses tradisional nelayan.

Dalam aspek fiskal, Johan mengusulkan mekanisme earmarking Dana Bagi Hasil (DBH) perikanan untuk perlindungan nelayan kecil. Skema itu dapat ditempuh melalui revisi UU HKPD, penetapan Perda APBD, hingga optimalisasi Dana Desa.

“Instrumen fiskalnya sudah ada. Yang belum ada adalah political will untuk menguncinya secara hukum agar tidak dialihkan ke pos lain,” tegasnya.

Dalam kajiannya, Johan merumuskan tiga rekomendasi reformasi regulasi. Pertama, kepada DPR RI dan Pemerintah agar melakukan harmonisasi regulasi tata kelola ruang laut dengan menjadikan perlindungan hak nelayan sebagai batasan yang tidak dapat dinegosiasikan.

Kedua, kepada Kemenko Maritim, KKP, KLHK, ATR/BPN, dan pemerintah daerah untuk membentuk mekanisme koordinasi lintas sektor serta mempercepat RZWP3K yang mengakui wilayah tangkap tradisional.

Ketiga, kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, lembaga bantuan hukum, serta perguruan tinggi untuk mendorong pengembangan jurisprudensi progresif dan memperluas akses bantuan hukum hingga ke kawasan pesisir terpencil.

“Selama nelayan kecil masih diperlakukan sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek hukum aktif keadilan pesisir akan tetap menjadi janji yang belum tertunaikan,” tutup Johan.

Program Magister Ilmu Hukum UTA 45 Jakarta sendiri merupakan program pascasarjana yang menekankan relevansi akademik terhadap persoalan hukum dan kebijakan publik. Melalui mata kuliah Karya Pengabdian Hukum, mahasiswa didorong menghubungkan kajian akademis dengan kebutuhan nyata masyarakat.


Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya