Berita

Anggota DPR Fraksi PKS Johan Rosihan. (Foto: Dokumentasi Fraksi PKS)

Politik

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 23:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang presentasi Karya Pengabdian Hukum di Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta memantik diskusi serius lintas sektor terkait nasib 2,2 juta nelayan kecil di Indonesia.

Anggota DPR Fraksi PKS Johan Rosihan dalam pemaparannya mengangkat judul “Politik Hukum Tata Kelola Ruang Laut: Perlindungan Nelayan Kecil di Tengah Ekspansi Investasi dan Regulasi Administratif”. Ia menyoroti paradoks perlindungan nelayan kecil yang dinilai kian terdesak di tengah derasnya arus investasi pesisir dan regulasi administratif yang belum berpihak.

Johan menegaskan, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia belum sepenuhnya mampu menghadirkan perlindungan memadai bagi nelayan kecil. Mayoritas dari mereka, kata dia, beroperasi menggunakan kapal di bawah 10 GT dengan peralatan sederhana.


Ia mengidentifikasi sedikitnya tiga faktor struktural yang melemahkan posisi nelayan kecil, yakni asimetri representasi dalam perumusan kebijakan, fragmentasi kewenangan antar lembaga, serta lemahnya penegakan hukum di kawasan pesisir terpencil.

“Hukum tidak hadir dalam ruang yang netral. Ia adalah produk dari relasi kuasa yang menentukan siapa yang mendapat akses, siapa yang dilindungi, dan siapa yang terpinggirkan,” ujar Johan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Diskusi tersebut turut menghadirkan perspektif dari praktisi PT Pelindo, anak perusahaan PT Krakatau Steel di bidang dermaga, analis keuangan, serta mahasiswa asal Maluku dan NTB.

Menurut Johan, konflik antara investasi skala besar dan nelayan kecil bukanlah dikotomi permanen. Ia menilai persoalan itu muncul akibat absennya forum negosiasi yang setara serta aturan main yang konsisten.

Sebagai solusi, ia mengusulkan model rantai nilai terintegrasi, yakni nelayan kecil sebagai penangkap di hulu, koperasi atau BUMN sebagai agregator di tengah, dan fasilitas Pelindo sebagai gerbang ekspor di hilir.

Isu nelayan perbatasan juga mencuat dalam forum tersebut, khususnya terkait penangkapan oleh otoritas Australia. 

Anggota Komisi IV DPR ini menilai persoalan itu berkaitan dengan penyempitan ruang tangkap akibat ekspansi investasi, serta kurangnya sosialisasi nota kesepahaman Indonesia-Australia mengenai hak akses tradisional nelayan.

Dalam aspek fiskal, Johan mengusulkan mekanisme earmarking Dana Bagi Hasil (DBH) perikanan untuk perlindungan nelayan kecil. Skema itu dapat ditempuh melalui revisi UU HKPD, penetapan Perda APBD, hingga optimalisasi Dana Desa.

“Instrumen fiskalnya sudah ada. Yang belum ada adalah political will untuk menguncinya secara hukum agar tidak dialihkan ke pos lain,” tegasnya.

Dalam kajiannya, Johan merumuskan tiga rekomendasi reformasi regulasi. Pertama, kepada DPR RI dan Pemerintah agar melakukan harmonisasi regulasi tata kelola ruang laut dengan menjadikan perlindungan hak nelayan sebagai batasan yang tidak dapat dinegosiasikan.

Kedua, kepada Kemenko Maritim, KKP, KLHK, ATR/BPN, dan pemerintah daerah untuk membentuk mekanisme koordinasi lintas sektor serta mempercepat RZWP3K yang mengakui wilayah tangkap tradisional.

Ketiga, kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, lembaga bantuan hukum, serta perguruan tinggi untuk mendorong pengembangan jurisprudensi progresif dan memperluas akses bantuan hukum hingga ke kawasan pesisir terpencil.

“Selama nelayan kecil masih diperlakukan sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek hukum aktif keadilan pesisir akan tetap menjadi janji yang belum tertunaikan,” tutup Johan.

Program Magister Ilmu Hukum UTA 45 Jakarta sendiri merupakan program pascasarjana yang menekankan relevansi akademik terhadap persoalan hukum dan kebijakan publik. Melalui mata kuliah Karya Pengabdian Hukum, mahasiswa didorong menghubungkan kajian akademis dengan kebutuhan nyata masyarakat.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya