Berita

Anggota DPR Fraksi PKS Johan Rosihan. (Foto: Dokumentasi Fraksi PKS)

Politik

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 23:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang presentasi Karya Pengabdian Hukum di Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta memantik diskusi serius lintas sektor terkait nasib 2,2 juta nelayan kecil di Indonesia.

Anggota DPR Fraksi PKS Johan Rosihan dalam pemaparannya mengangkat judul “Politik Hukum Tata Kelola Ruang Laut: Perlindungan Nelayan Kecil di Tengah Ekspansi Investasi dan Regulasi Administratif”. Ia menyoroti paradoks perlindungan nelayan kecil yang dinilai kian terdesak di tengah derasnya arus investasi pesisir dan regulasi administratif yang belum berpihak.

Johan menegaskan, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia belum sepenuhnya mampu menghadirkan perlindungan memadai bagi nelayan kecil. Mayoritas dari mereka, kata dia, beroperasi menggunakan kapal di bawah 10 GT dengan peralatan sederhana.


Ia mengidentifikasi sedikitnya tiga faktor struktural yang melemahkan posisi nelayan kecil, yakni asimetri representasi dalam perumusan kebijakan, fragmentasi kewenangan antar lembaga, serta lemahnya penegakan hukum di kawasan pesisir terpencil.

“Hukum tidak hadir dalam ruang yang netral. Ia adalah produk dari relasi kuasa yang menentukan siapa yang mendapat akses, siapa yang dilindungi, dan siapa yang terpinggirkan,” ujar Johan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Diskusi tersebut turut menghadirkan perspektif dari praktisi PT Pelindo, anak perusahaan PT Krakatau Steel di bidang dermaga, analis keuangan, serta mahasiswa asal Maluku dan NTB.

Menurut Johan, konflik antara investasi skala besar dan nelayan kecil bukanlah dikotomi permanen. Ia menilai persoalan itu muncul akibat absennya forum negosiasi yang setara serta aturan main yang konsisten.

Sebagai solusi, ia mengusulkan model rantai nilai terintegrasi, yakni nelayan kecil sebagai penangkap di hulu, koperasi atau BUMN sebagai agregator di tengah, dan fasilitas Pelindo sebagai gerbang ekspor di hilir.

Isu nelayan perbatasan juga mencuat dalam forum tersebut, khususnya terkait penangkapan oleh otoritas Australia. 

Anggota Komisi IV DPR ini menilai persoalan itu berkaitan dengan penyempitan ruang tangkap akibat ekspansi investasi, serta kurangnya sosialisasi nota kesepahaman Indonesia-Australia mengenai hak akses tradisional nelayan.

Dalam aspek fiskal, Johan mengusulkan mekanisme earmarking Dana Bagi Hasil (DBH) perikanan untuk perlindungan nelayan kecil. Skema itu dapat ditempuh melalui revisi UU HKPD, penetapan Perda APBD, hingga optimalisasi Dana Desa.

“Instrumen fiskalnya sudah ada. Yang belum ada adalah political will untuk menguncinya secara hukum agar tidak dialihkan ke pos lain,” tegasnya.

Dalam kajiannya, Johan merumuskan tiga rekomendasi reformasi regulasi. Pertama, kepada DPR RI dan Pemerintah agar melakukan harmonisasi regulasi tata kelola ruang laut dengan menjadikan perlindungan hak nelayan sebagai batasan yang tidak dapat dinegosiasikan.

Kedua, kepada Kemenko Maritim, KKP, KLHK, ATR/BPN, dan pemerintah daerah untuk membentuk mekanisme koordinasi lintas sektor serta mempercepat RZWP3K yang mengakui wilayah tangkap tradisional.

Ketiga, kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, lembaga bantuan hukum, serta perguruan tinggi untuk mendorong pengembangan jurisprudensi progresif dan memperluas akses bantuan hukum hingga ke kawasan pesisir terpencil.

“Selama nelayan kecil masih diperlakukan sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek hukum aktif keadilan pesisir akan tetap menjadi janji yang belum tertunaikan,” tutup Johan.

Program Magister Ilmu Hukum UTA 45 Jakarta sendiri merupakan program pascasarjana yang menekankan relevansi akademik terhadap persoalan hukum dan kebijakan publik. Melalui mata kuliah Karya Pengabdian Hukum, mahasiswa didorong menghubungkan kajian akademis dengan kebutuhan nyata masyarakat.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya