Berita

Hukum

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) makin agresif. Perusahaan jalan tol itu meminta majelis hakim menyita rumah mewah milik Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoesoedibjo di kawasan elite Beverly Hills, Amerika Serikat.

Properti yang dibidik berada di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, California. Nilainya tak main-main, sekitar USD 13,5 juta atau setara Rp227,13 miliar dengan kurs tengah Bank Indonesia per 24 Februari 2026 sebesar Rp16.825 per dolar AS.

Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita persamaan (vergelijkende beslag) tambahan itu diajukan melalui kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, tertanggal 24 Februari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.


Kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menyebut properti tersebut ditemukan dalam inventarisasi lanjutan aset milik Tergugat I.

“Kami menemukan aset tidak bergerak di Beverly Hills yang kami yakini milik Tergugat I. Karena itu, kami ajukan permohonan sita jaminan tambahan demi kepastian hukum dan menjamin pelaksanaan putusan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Tak hanya meminta penyitaan, CMNP juga memohon agar pengadilan dapat menempuh langkah hukum yang diperlukan. Termasuk meminta bantuan otoritas Pemerintah Amerika Serikat, baik federal maupun Negara Bagian California, jika permohonan dikabulkan.

Henry Lim, anggota tim kuasa hukum CMNP, menegaskan permohonan tambahan ini satu paket dengan permohonan sita sebelumnya.

“Kerugian klien kami sangat besar. Kami ingin memastikan seluruh aset para tergugat bisa menjadi jaminan agar gugatan tidak sia-sia,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 28 Januari 2026, CMNP telah meminta sita atas seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, PT MNC Asia Holding Tbk. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, termasuk yang akan ditemukan kemudian.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan sejak 27 Februari 2025 dan teregister 28 Februari 2025 dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, CMNP mengklaim kerugian materiil hingga 27 Februari 2025 mencapai USD 6.313.753.178 atau setara Rp103,46 triliun dengan kurs Rp16.387 per dolar AS. Angka tersebut disebut terus bertambah 2 persen per bulan secara compounding.

Tak hanya itu, CMNP juga menuntut kerugian immateriil sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp16,38 triliun. Nilai tersebut, menurut kuasa hukum penggugat, telah diverifikasi Kantor Akuntan Publik PT Ernst & Young Indonesia dan diperkuat keterangan saksi di persidangan.

Dalam sidang lanjutan Rabu (25/2), majelis hakim memeriksa ahli dari pihak tergugat, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.

Di persidangan, Ariawan mengakui sempat makan bersama Hary Tanoesoedibjo beberapa hari sebelum sidang. Majelis hakim kemudian mempertanyakan potensi konflik kepentingan dan mengingatkan agar ahli menjawab secara lugas.

Ariawan bahkan ditegur karena dinilai tidak menjawab pertanyaan secara langsung dan terkesan membela salah satu pihak. Ketua majelis mengingatkan agar ahli tetap netral saat memberikan keterangan di bawah sumpah.

Sidang akan kembali digelar 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian akta bukti tambahan dari para pihak.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya