Berita

Hukum

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) makin agresif. Perusahaan jalan tol itu meminta majelis hakim menyita rumah mewah milik Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoesoedibjo di kawasan elite Beverly Hills, Amerika Serikat.

Properti yang dibidik berada di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, California. Nilainya tak main-main, sekitar USD 13,5 juta atau setara Rp227,13 miliar dengan kurs tengah Bank Indonesia per 24 Februari 2026 sebesar Rp16.825 per dolar AS.

Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita persamaan (vergelijkende beslag) tambahan itu diajukan melalui kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, tertanggal 24 Februari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.


Kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menyebut properti tersebut ditemukan dalam inventarisasi lanjutan aset milik Tergugat I.

“Kami menemukan aset tidak bergerak di Beverly Hills yang kami yakini milik Tergugat I. Karena itu, kami ajukan permohonan sita jaminan tambahan demi kepastian hukum dan menjamin pelaksanaan putusan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Tak hanya meminta penyitaan, CMNP juga memohon agar pengadilan dapat menempuh langkah hukum yang diperlukan. Termasuk meminta bantuan otoritas Pemerintah Amerika Serikat, baik federal maupun Negara Bagian California, jika permohonan dikabulkan.

Henry Lim, anggota tim kuasa hukum CMNP, menegaskan permohonan tambahan ini satu paket dengan permohonan sita sebelumnya.

“Kerugian klien kami sangat besar. Kami ingin memastikan seluruh aset para tergugat bisa menjadi jaminan agar gugatan tidak sia-sia,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 28 Januari 2026, CMNP telah meminta sita atas seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, PT MNC Asia Holding Tbk. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, termasuk yang akan ditemukan kemudian.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan sejak 27 Februari 2025 dan teregister 28 Februari 2025 dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, CMNP mengklaim kerugian materiil hingga 27 Februari 2025 mencapai USD 6.313.753.178 atau setara Rp103,46 triliun dengan kurs Rp16.387 per dolar AS. Angka tersebut disebut terus bertambah 2 persen per bulan secara compounding.

Tak hanya itu, CMNP juga menuntut kerugian immateriil sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp16,38 triliun. Nilai tersebut, menurut kuasa hukum penggugat, telah diverifikasi Kantor Akuntan Publik PT Ernst & Young Indonesia dan diperkuat keterangan saksi di persidangan.

Dalam sidang lanjutan Rabu (25/2), majelis hakim memeriksa ahli dari pihak tergugat, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.

Di persidangan, Ariawan mengakui sempat makan bersama Hary Tanoesoedibjo beberapa hari sebelum sidang. Majelis hakim kemudian mempertanyakan potensi konflik kepentingan dan mengingatkan agar ahli menjawab secara lugas.

Ariawan bahkan ditegur karena dinilai tidak menjawab pertanyaan secara langsung dan terkesan membela salah satu pihak. Ketua majelis mengingatkan agar ahli tetap netral saat memberikan keterangan di bawah sumpah.

Sidang akan kembali digelar 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian akta bukti tambahan dari para pihak.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya