Berita

Hukum

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) makin agresif. Perusahaan jalan tol itu meminta majelis hakim menyita rumah mewah milik Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoesoedibjo di kawasan elite Beverly Hills, Amerika Serikat.

Properti yang dibidik berada di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, California. Nilainya tak main-main, sekitar USD 13,5 juta atau setara Rp227,13 miliar dengan kurs tengah Bank Indonesia per 24 Februari 2026 sebesar Rp16.825 per dolar AS.

Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita persamaan (vergelijkende beslag) tambahan itu diajukan melalui kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, tertanggal 24 Februari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.


Kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menyebut properti tersebut ditemukan dalam inventarisasi lanjutan aset milik Tergugat I.

“Kami menemukan aset tidak bergerak di Beverly Hills yang kami yakini milik Tergugat I. Karena itu, kami ajukan permohonan sita jaminan tambahan demi kepastian hukum dan menjamin pelaksanaan putusan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Tak hanya meminta penyitaan, CMNP juga memohon agar pengadilan dapat menempuh langkah hukum yang diperlukan. Termasuk meminta bantuan otoritas Pemerintah Amerika Serikat, baik federal maupun Negara Bagian California, jika permohonan dikabulkan.

Henry Lim, anggota tim kuasa hukum CMNP, menegaskan permohonan tambahan ini satu paket dengan permohonan sita sebelumnya.

“Kerugian klien kami sangat besar. Kami ingin memastikan seluruh aset para tergugat bisa menjadi jaminan agar gugatan tidak sia-sia,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 28 Januari 2026, CMNP telah meminta sita atas seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, PT MNC Asia Holding Tbk. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, termasuk yang akan ditemukan kemudian.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan sejak 27 Februari 2025 dan teregister 28 Februari 2025 dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, CMNP mengklaim kerugian materiil hingga 27 Februari 2025 mencapai USD 6.313.753.178 atau setara Rp103,46 triliun dengan kurs Rp16.387 per dolar AS. Angka tersebut disebut terus bertambah 2 persen per bulan secara compounding.

Tak hanya itu, CMNP juga menuntut kerugian immateriil sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp16,38 triliun. Nilai tersebut, menurut kuasa hukum penggugat, telah diverifikasi Kantor Akuntan Publik PT Ernst & Young Indonesia dan diperkuat keterangan saksi di persidangan.

Dalam sidang lanjutan Rabu (25/2), majelis hakim memeriksa ahli dari pihak tergugat, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.

Di persidangan, Ariawan mengakui sempat makan bersama Hary Tanoesoedibjo beberapa hari sebelum sidang. Majelis hakim kemudian mempertanyakan potensi konflik kepentingan dan mengingatkan agar ahli menjawab secara lugas.

Ariawan bahkan ditegur karena dinilai tidak menjawab pertanyaan secara langsung dan terkesan membela salah satu pihak. Ketua majelis mengingatkan agar ahli tetap netral saat memberikan keterangan di bawah sumpah.

Sidang akan kembali digelar 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian akta bukti tambahan dari para pihak.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya