Berita

Tangkapan layar video Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa ikut live Tiktok bersama anaknya. (Foto: Instagram RMOL)

Hukum

KPK Minta Menkeu Purbaya Jangan Ragu Konsultasi soal Gratifikasi

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 16:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap kehati-hatian Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa yang khawatir terhadap potensi gratifikasi, termasuk terkait fenomena pemberian gift saat siaran langsung di media sosial.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kehati-hatian tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mencegah potensi benturan kepentingan, terlebih jika pemberian berasal dari pihak yang memiliki relasi dengan jabatan publik.

"Pertama, kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri, yang aware dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.


Ia menjelaskan, berdasarkan konteks tayangan yang beredar, pemberian gift atau saweran tersebut ditujukan kepada anak pejabat yang bersangkutan, dan tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas maupun kewenangan jabatannya.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa setiap pejabat negara tetap dapat melaporkan atau berkonsultasi apabila masih merasa ragu terhadap status pemberian yang diterima.

"Namun jika ragu, dapat juga dikonsultasikan ataupun dilaporkan," terang Budi.

Menurutnya, mekanisme pelaporan gratifikasi saat ini sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring maupun melalui unit internal di kementerian atau lembaga masing-masing.

"Terlebih pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online melalui gol.kpk.go.id atau melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK," jelasnya.

Lebih jauh, ia menilai wacana mematikan fitur gift justru mengingatkan pada kisah integritas mantan Kapolri Jenderal Hoegeng yang rela menutup usaha toko bunga milik istrinya demi menghindari konflik kepentingan.

"Yang menarik juga, soal matikan fitur gift kita jadi diingatkan cerita Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya, karena orang yang membeli bunga bisa jadi karena melihat jabatan suaminya, dan bisa timbul benturan kepentingan," pungkas Budi.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya