Berita

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo (Tengah). (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Politik

Viral Anak Penerima LPDP Punya Paspor Inggris

Dirjen AHU Tegaskan Indonesia Anut Kewarganegaraan Tunggal

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 15:24 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, menanggapi kabar soal status kewarganegaraan terkait viralnya penerima beasiswa LPDP yang memamerkan anaknya mendapat paspor sebagai warga negara Inggris. 

Dirjen AHU Widodo mengatakan, bahwa persoalan kewarganegaraan bukan isu sederhana, melainkan menyangkut aspek fundamental dan konstitusional negara.

“Persoalan kewarganegaraan diatur di dalam konstitusi kita, UUD 1945, dan juga dijamin oleh UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan,” kata Widodo dalam konferensi pers di Kantor Ditjen AHU, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Februari 2026.


Ia menjelaskan, Indonesia pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Pengecualian hanya diberikan secara terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran hingga usia tertentu.

“Anaknya diberikan secara terbatas kewarganegaraan ganda sampai dengan yang bersangkutan dewasa di usia 21 tahun,” jelas Widodo.

Menurutnya, apabila kedua orang tua berstatus warga negara Indonesia (WNI), maka status kewarganegaraan anak otomatis melekat sebagai WNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Widodo mengakui setiap negara memiliki sistem berbeda dalam menentukan kewarganegaraan, baik berdasarkan garis keturunan (ius sanguinis) maupun tempat kelahiran (ius soli).

“Tentu tiap negara berbeda-beda dan ada potensi warga negara kita juga yang bisa nanti pada akhirnya memiliki kewarganegaraan ganda dan harus memilih salah satunya,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah menyusun RUU Kewarganegaraan yang akan semakin memperketat syarat memperoleh maupun kehilangan status kewarganegaraan.

“Di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan juga penyusunan RUU Kewarganegaraan yang semakin memperketat juga syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia termasuk juga kehilangan status kewarganegaraan Indonesia,” pungkas Widodo.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya