Berita

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo (Tengah). (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Politik

Viral Anak Penerima LPDP Punya Paspor Inggris

Dirjen AHU Tegaskan Indonesia Anut Kewarganegaraan Tunggal

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 15:24 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, menanggapi kabar soal status kewarganegaraan terkait viralnya penerima beasiswa LPDP yang memamerkan anaknya mendapat paspor sebagai warga negara Inggris. 

Dirjen AHU Widodo mengatakan, bahwa persoalan kewarganegaraan bukan isu sederhana, melainkan menyangkut aspek fundamental dan konstitusional negara.

“Persoalan kewarganegaraan diatur di dalam konstitusi kita, UUD 1945, dan juga dijamin oleh UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan,” kata Widodo dalam konferensi pers di Kantor Ditjen AHU, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Februari 2026.


Ia menjelaskan, Indonesia pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Pengecualian hanya diberikan secara terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran hingga usia tertentu.

“Anaknya diberikan secara terbatas kewarganegaraan ganda sampai dengan yang bersangkutan dewasa di usia 21 tahun,” jelas Widodo.

Menurutnya, apabila kedua orang tua berstatus warga negara Indonesia (WNI), maka status kewarganegaraan anak otomatis melekat sebagai WNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Widodo mengakui setiap negara memiliki sistem berbeda dalam menentukan kewarganegaraan, baik berdasarkan garis keturunan (ius sanguinis) maupun tempat kelahiran (ius soli).

“Tentu tiap negara berbeda-beda dan ada potensi warga negara kita juga yang bisa nanti pada akhirnya memiliki kewarganegaraan ganda dan harus memilih salah satunya,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah menyusun RUU Kewarganegaraan yang akan semakin memperketat syarat memperoleh maupun kehilangan status kewarganegaraan.

“Di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan juga penyusunan RUU Kewarganegaraan yang semakin memperketat juga syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia termasuk juga kehilangan status kewarganegaraan Indonesia,” pungkas Widodo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya