Berita

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo (Tengah). (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Politik

Viral Anak Penerima LPDP Punya Paspor Inggris

Dirjen AHU Tegaskan Indonesia Anut Kewarganegaraan Tunggal

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 15:24 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, menanggapi kabar soal status kewarganegaraan terkait viralnya penerima beasiswa LPDP yang memamerkan anaknya mendapat paspor sebagai warga negara Inggris. 

Dirjen AHU Widodo mengatakan, bahwa persoalan kewarganegaraan bukan isu sederhana, melainkan menyangkut aspek fundamental dan konstitusional negara.

“Persoalan kewarganegaraan diatur di dalam konstitusi kita, UUD 1945, dan juga dijamin oleh UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan,” kata Widodo dalam konferensi pers di Kantor Ditjen AHU, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Februari 2026.


Ia menjelaskan, Indonesia pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Pengecualian hanya diberikan secara terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran hingga usia tertentu.

“Anaknya diberikan secara terbatas kewarganegaraan ganda sampai dengan yang bersangkutan dewasa di usia 21 tahun,” jelas Widodo.

Menurutnya, apabila kedua orang tua berstatus warga negara Indonesia (WNI), maka status kewarganegaraan anak otomatis melekat sebagai WNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Widodo mengakui setiap negara memiliki sistem berbeda dalam menentukan kewarganegaraan, baik berdasarkan garis keturunan (ius sanguinis) maupun tempat kelahiran (ius soli).

“Tentu tiap negara berbeda-beda dan ada potensi warga negara kita juga yang bisa nanti pada akhirnya memiliki kewarganegaraan ganda dan harus memilih salah satunya,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah menyusun RUU Kewarganegaraan yang akan semakin memperketat syarat memperoleh maupun kehilangan status kewarganegaraan.

“Di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan juga penyusunan RUU Kewarganegaraan yang semakin memperketat juga syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia termasuk juga kehilangan status kewarganegaraan Indonesia,” pungkas Widodo.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya