Berita

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo (Tengah). (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Politik

Viral Anak Penerima LPDP Punya Paspor Inggris

Dirjen AHU Tegaskan Indonesia Anut Kewarganegaraan Tunggal

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 15:24 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, menanggapi kabar soal status kewarganegaraan terkait viralnya penerima beasiswa LPDP yang memamerkan anaknya mendapat paspor sebagai warga negara Inggris. 

Dirjen AHU Widodo mengatakan, bahwa persoalan kewarganegaraan bukan isu sederhana, melainkan menyangkut aspek fundamental dan konstitusional negara.

“Persoalan kewarganegaraan diatur di dalam konstitusi kita, UUD 1945, dan juga dijamin oleh UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan,” kata Widodo dalam konferensi pers di Kantor Ditjen AHU, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Februari 2026.


Ia menjelaskan, Indonesia pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Pengecualian hanya diberikan secara terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran hingga usia tertentu.

“Anaknya diberikan secara terbatas kewarganegaraan ganda sampai dengan yang bersangkutan dewasa di usia 21 tahun,” jelas Widodo.

Menurutnya, apabila kedua orang tua berstatus warga negara Indonesia (WNI), maka status kewarganegaraan anak otomatis melekat sebagai WNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Widodo mengakui setiap negara memiliki sistem berbeda dalam menentukan kewarganegaraan, baik berdasarkan garis keturunan (ius sanguinis) maupun tempat kelahiran (ius soli).

“Tentu tiap negara berbeda-beda dan ada potensi warga negara kita juga yang bisa nanti pada akhirnya memiliki kewarganegaraan ganda dan harus memilih salah satunya,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah menyusun RUU Kewarganegaraan yang akan semakin memperketat syarat memperoleh maupun kehilangan status kewarganegaraan.

“Di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan juga penyusunan RUU Kewarganegaraan yang semakin memperketat juga syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia termasuk juga kehilangan status kewarganegaraan Indonesia,” pungkas Widodo.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya