Berita

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Mengenal Restorative Justice dalam Hukum Pidana

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 14:31 WIB | OLEH: DR UMAR S FANA SIK*

RESTORATIVE Justice (RJ) atau keadilan restoratif kini bukan lagi sekadar kebijakan internal aparat penegak hukum. Dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025, mekanisme ini sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Artinya, penyelesaian perkara pidana lewat perdamaian dan pemulihan korban kini punya dasar hukum yang kuat.

Secara sederhana, restorative justice adalah cara menyelesaikan perkara pidana dengan fokus pada pemulihan, bukan semata-mata menghukum pelaku. Tujuannya adalah mengembalikan keadaan seperti semula, sejauh mungkin bisa dilakukan.

Dalam KUHAP 2025, Pasal 79 ayat (1) menyebutkan bahwa pemulihan itu bisa berupa pemaafan dari korban, pengembalian barang, pembayaran ganti rugi, biaya pengobatan, perbaikan kerusakan, atau bentuk tanggung jawab lain dari pelaku.
 

 
Namun, RJ bukan sekadar “damai di atas kertas”. Undang-undang mewajibkan agar kesepakatan antara korban dan pelaku dituangkan secara tertulis dan dilaksanakan paling lama dalam 7 hari. Bahkan, laporan atau pengaduan baru boleh dicabut setelah pelaku benar-benar memenuhi isi kesepakatan tersebut.

Setelah semua dijalankan, perkara harus dihentikan dan dimintakan penetapan ke pengadilan. Jadi, tetap ada kontrol dari hakim. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Di sisi lain, semangat keadilan restoratif juga terlihat dalam KUHP 2023. Hakim bisa mempertimbangkan adanya pemaafan dari korban serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat saat menjatuhkan putusan. Bahkan, jika perbuatannya ringan dan pelaku menunjukkan sikap baik, hakim dapat mempertimbangkan untuk tidak menjatuhkan pidana dengan alasan kemanusiaan dan keadilan.

Selain itu, untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, tersedia alternatif pidana pengawasan. Artinya, tidak semua perkara harus berujung penjara.

Lalu, perkara seperti apa yang bisa diselesaikan lewat RJ di tingkat penyidik Polri? Pada dasarnya, perkara yang ancaman hukumannya ringan, bukan kejahatan berat, bukan pengulangan serius, dan ada korban yang bersedia berdamai tanpa tekanan.

Perkara yang berdampak luas pada masyarakat, melibatkan kekerasan berat, atau merugikan kepentingan negara tentu tidak tepat diselesaikan lewat RJ. Negara tetap punya kewajiban menjaga kepentingan umum.

Bagaimana jika korban dan pelaku sudah sepakat berdamai, tetapi syarat formal belum terpenuhi? Misalnya, ganti rugi belum dibayar penuh atau belum ada penetapan pengadilan. Dalam kondisi seperti ini, perkara tidak bisa langsung dihentikan.

Undang-undang jelas menyebutkan bahwa penghentian perkara harus dimintakan penetapan ke pengadilan. Jadi, kesepakatan damai saja tidak cukup. Kalau syarat formal tidak dipenuhi, proses hukum harus tetap berjalan.

Pertanyaan lain, bagaimana jika pengadilan menolak permohonan RJ, padahal korban dan pelaku sudah sepakat? Jika pengadilan menolak, maka perkara harus dilanjutkan sesuai prosedur biasa. Selama penyidik sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan dan mengajukan permohonan secara sah, tidak ada sanksi otomatis bagi penyidik.

Namun, jika penyidik menghentikan perkara tanpa penetapan pengadilan, tindakan itu bisa dianggap melanggar hukum acara dan berpotensi diuji melalui mekanisme pengawasan atau praperadilan.

Yang perlu dipahami, restorative justice bukan berarti hukum jadi lunak. Justru mekanisme ini dirancang agar korban mendapatkan pemulihan yang nyata dan cepat, sementara pelaku bertanggung jawab langsung atas perbuatannya. Tetapi RJ juga tidak boleh dijadikan celah untuk “membeli perkara” atau menekan korban agar berdamai.

Karena itu, penerapan RJ harus dilakukan secara hati-hati. Ada syarat materiil (pemulihan benar-benar terjadi) dan syarat formal (kesepakatan tertulis dan penetapan pengadilan). Tanpa keduanya, penghentian perkara tidak sah.

Singkatnya, restorative justice dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 adalah langkah maju dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia memberi ruang penyelesaian yang lebih manusiawi, cepat, dan bermanfaat.

Namun, mekanisme ini tetap berada dalam koridor hukum. Negara tidak kehilangan kewenangannya. Perdamaian boleh terjadi, tetapi harus sesuai aturan.

*Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri; Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya