Berita

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Mengenal Restorative Justice dalam Hukum Pidana

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 14:31 WIB | OLEH: DR UMAR S FANA SIK*

RESTORATIVE Justice (RJ) atau keadilan restoratif kini bukan lagi sekadar kebijakan internal aparat penegak hukum. Dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025, mekanisme ini sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Artinya, penyelesaian perkara pidana lewat perdamaian dan pemulihan korban kini punya dasar hukum yang kuat.

Secara sederhana, restorative justice adalah cara menyelesaikan perkara pidana dengan fokus pada pemulihan, bukan semata-mata menghukum pelaku. Tujuannya adalah mengembalikan keadaan seperti semula, sejauh mungkin bisa dilakukan.

Dalam KUHAP 2025, Pasal 79 ayat (1) menyebutkan bahwa pemulihan itu bisa berupa pemaafan dari korban, pengembalian barang, pembayaran ganti rugi, biaya pengobatan, perbaikan kerusakan, atau bentuk tanggung jawab lain dari pelaku.
 

 
Namun, RJ bukan sekadar “damai di atas kertas”. Undang-undang mewajibkan agar kesepakatan antara korban dan pelaku dituangkan secara tertulis dan dilaksanakan paling lama dalam 7 hari. Bahkan, laporan atau pengaduan baru boleh dicabut setelah pelaku benar-benar memenuhi isi kesepakatan tersebut.

Setelah semua dijalankan, perkara harus dihentikan dan dimintakan penetapan ke pengadilan. Jadi, tetap ada kontrol dari hakim. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Di sisi lain, semangat keadilan restoratif juga terlihat dalam KUHP 2023. Hakim bisa mempertimbangkan adanya pemaafan dari korban serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat saat menjatuhkan putusan. Bahkan, jika perbuatannya ringan dan pelaku menunjukkan sikap baik, hakim dapat mempertimbangkan untuk tidak menjatuhkan pidana dengan alasan kemanusiaan dan keadilan.

Selain itu, untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, tersedia alternatif pidana pengawasan. Artinya, tidak semua perkara harus berujung penjara.

Lalu, perkara seperti apa yang bisa diselesaikan lewat RJ di tingkat penyidik Polri? Pada dasarnya, perkara yang ancaman hukumannya ringan, bukan kejahatan berat, bukan pengulangan serius, dan ada korban yang bersedia berdamai tanpa tekanan.

Perkara yang berdampak luas pada masyarakat, melibatkan kekerasan berat, atau merugikan kepentingan negara tentu tidak tepat diselesaikan lewat RJ. Negara tetap punya kewajiban menjaga kepentingan umum.

Bagaimana jika korban dan pelaku sudah sepakat berdamai, tetapi syarat formal belum terpenuhi? Misalnya, ganti rugi belum dibayar penuh atau belum ada penetapan pengadilan. Dalam kondisi seperti ini, perkara tidak bisa langsung dihentikan.

Undang-undang jelas menyebutkan bahwa penghentian perkara harus dimintakan penetapan ke pengadilan. Jadi, kesepakatan damai saja tidak cukup. Kalau syarat formal tidak dipenuhi, proses hukum harus tetap berjalan.

Pertanyaan lain, bagaimana jika pengadilan menolak permohonan RJ, padahal korban dan pelaku sudah sepakat? Jika pengadilan menolak, maka perkara harus dilanjutkan sesuai prosedur biasa. Selama penyidik sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan dan mengajukan permohonan secara sah, tidak ada sanksi otomatis bagi penyidik.

Namun, jika penyidik menghentikan perkara tanpa penetapan pengadilan, tindakan itu bisa dianggap melanggar hukum acara dan berpotensi diuji melalui mekanisme pengawasan atau praperadilan.

Yang perlu dipahami, restorative justice bukan berarti hukum jadi lunak. Justru mekanisme ini dirancang agar korban mendapatkan pemulihan yang nyata dan cepat, sementara pelaku bertanggung jawab langsung atas perbuatannya. Tetapi RJ juga tidak boleh dijadikan celah untuk “membeli perkara” atau menekan korban agar berdamai.

Karena itu, penerapan RJ harus dilakukan secara hati-hati. Ada syarat materiil (pemulihan benar-benar terjadi) dan syarat formal (kesepakatan tertulis dan penetapan pengadilan). Tanpa keduanya, penghentian perkara tidak sah.

Singkatnya, restorative justice dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 adalah langkah maju dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia memberi ruang penyelesaian yang lebih manusiawi, cepat, dan bermanfaat.

Namun, mekanisme ini tetap berada dalam koridor hukum. Negara tidak kehilangan kewenangannya. Perdamaian boleh terjadi, tetapi harus sesuai aturan.

*Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri; Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya