Berita

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Mengenal Restorative Justice dalam Hukum Pidana

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 14:31 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

RESTORATIVE Justice (RJ) atau keadilan restoratif kini bukan lagi sekadar kebijakan internal aparat penegak hukum. Dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025, mekanisme ini sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Artinya, penyelesaian perkara pidana lewat perdamaian dan pemulihan korban kini punya dasar hukum yang kuat.

Secara sederhana, restorative justice adalah cara menyelesaikan perkara pidana dengan fokus pada pemulihan, bukan semata-mata menghukum pelaku. Tujuannya adalah mengembalikan keadaan seperti semula, sejauh mungkin bisa dilakukan.

Dalam KUHAP 2025, Pasal 79 ayat (1) menyebutkan bahwa pemulihan itu bisa berupa pemaafan dari korban, pengembalian barang, pembayaran ganti rugi, biaya pengobatan, perbaikan kerusakan, atau bentuk tanggung jawab lain dari pelaku.
 

 
Namun, RJ bukan sekadar “damai di atas kertas”. Undang-undang mewajibkan agar kesepakatan antara korban dan pelaku dituangkan secara tertulis dan dilaksanakan paling lama dalam 7 hari. Bahkan, laporan atau pengaduan baru boleh dicabut setelah pelaku benar-benar memenuhi isi kesepakatan tersebut.

Setelah semua dijalankan, perkara harus dihentikan dan dimintakan penetapan ke pengadilan. Jadi, tetap ada kontrol dari hakim. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Di sisi lain, semangat keadilan restoratif juga terlihat dalam KUHP 2023. Hakim bisa mempertimbangkan adanya pemaafan dari korban serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat saat menjatuhkan putusan. Bahkan, jika perbuatannya ringan dan pelaku menunjukkan sikap baik, hakim dapat mempertimbangkan untuk tidak menjatuhkan pidana dengan alasan kemanusiaan dan keadilan.

Selain itu, untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, tersedia alternatif pidana pengawasan. Artinya, tidak semua perkara harus berujung penjara.

Lalu, perkara seperti apa yang bisa diselesaikan lewat RJ di tingkat penyidik Polri? Pada dasarnya, perkara yang ancaman hukumannya ringan, bukan kejahatan berat, bukan pengulangan serius, dan ada korban yang bersedia berdamai tanpa tekanan.

Perkara yang berdampak luas pada masyarakat, melibatkan kekerasan berat, atau merugikan kepentingan negara tentu tidak tepat diselesaikan lewat RJ. Negara tetap punya kewajiban menjaga kepentingan umum.

Bagaimana jika korban dan pelaku sudah sepakat berdamai, tetapi syarat formal belum terpenuhi? Misalnya, ganti rugi belum dibayar penuh atau belum ada penetapan pengadilan. Dalam kondisi seperti ini, perkara tidak bisa langsung dihentikan.

Undang-undang jelas menyebutkan bahwa penghentian perkara harus dimintakan penetapan ke pengadilan. Jadi, kesepakatan damai saja tidak cukup. Kalau syarat formal tidak dipenuhi, proses hukum harus tetap berjalan.

Pertanyaan lain, bagaimana jika pengadilan menolak permohonan RJ, padahal korban dan pelaku sudah sepakat? Jika pengadilan menolak, maka perkara harus dilanjutkan sesuai prosedur biasa. Selama penyidik sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan dan mengajukan permohonan secara sah, tidak ada sanksi otomatis bagi penyidik.

Namun, jika penyidik menghentikan perkara tanpa penetapan pengadilan, tindakan itu bisa dianggap melanggar hukum acara dan berpotensi diuji melalui mekanisme pengawasan atau praperadilan.

Yang perlu dipahami, restorative justice bukan berarti hukum jadi lunak. Justru mekanisme ini dirancang agar korban mendapatkan pemulihan yang nyata dan cepat, sementara pelaku bertanggung jawab langsung atas perbuatannya. Tetapi RJ juga tidak boleh dijadikan celah untuk “membeli perkara” atau menekan korban agar berdamai.

Karena itu, penerapan RJ harus dilakukan secara hati-hati. Ada syarat materiil (pemulihan benar-benar terjadi) dan syarat formal (kesepakatan tertulis dan penetapan pengadilan). Tanpa keduanya, penghentian perkara tidak sah.

Singkatnya, restorative justice dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 adalah langkah maju dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia memberi ruang penyelesaian yang lebih manusiawi, cepat, dan bermanfaat.

Namun, mekanisme ini tetap berada dalam koridor hukum. Negara tidak kehilangan kewenangannya. Perdamaian boleh terjadi, tetapi harus sesuai aturan.

*Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri; Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya