Berita

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto. (Foto: RMOL/Alifia)

Nusantara

Empat Penerima LPDP Kembalikan Uang Beasiswa hingga Rp2 Miliar

Mangkir dari Kewajiban
KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menagih pengembalian dana beasiswa dari sejumlah penerima yang tidak memenuhi kewajiban pascastudi. 

Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan, rata-rata dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp2 miliar per orang untuk jenjang doktoral (S3). Sementara untuk program magister (S2), nilai pengembalian di bawah Rp1 miliar.

Ia mengatakan, dana tersebut telah masuk kembali ke kas negara melalui mekanisme yang berlaku. Terbaru, empat awardee disebut sudah melunasi kewajibannya.


“Iya yang sudah bayar itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada," ujar Sudarto di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu 25 Februari 2026.

Terkait skema pembayaran, LPDP membuka opsi pelunasan sekaligus maupun cicilan, menyesuaikan kondisi finansial masing-masing penerima.

“Ada yang bisa langsung bayar, ada yang (cicil). kalau Anda tiba-tiba (nggak) kerja kan nggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Tapi kita at the end kita harus menyelamatkan keuangan negara,” kata Sudarto.

Sudarto mengungkapkan, delapan orang telah resmi dijatuhi sanksi pengembalian penuh karena tidak menjalankan kewajiban kontribusi atau pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan.

“Dia tidak berkontribusi (melakukan kewajiban bekerja atau mengabdi),” jelasnya.

Secara keseluruhan, LPDP telah melakukan evaluasi terhadap lebih dari 600 awardee. Dari hasil penelusuran itu, 44 orang masuk daftar penindakan. Delapan orang telah diputuskan bersanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa 24 Febuari 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya