Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL)

Politik

Putusan MK Soal Parliamentary Threshold Isyaratkan Tak Boleh Lampaui 4 Persen

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 16:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023, ditafsirkan tidak boleh melampaui angka 4 persen.

Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin mamandang, salam putusan tersebut MK telah menyampaikan pertimbangan perubahan besaran PT, yang harus dilakukan sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 berlangsung.

"Bahwa Mahkamah Konstitusi telah membatalkan ambang batas 4 persen, dan pertimbangan hukumnya mengisyaratkan bahwa batas tersebut tidak boleh dilampaui," ujar Miftah kepada RMOL, Rabu, 25 Februari 2026.


Dia mengurai, gugatan PT yang diterima MK sebelumnya memuat argumentasi yuridis dan konstitusional mengenai kedaulatan rakyat dalam demokrasi elektoral. Di mana, nyata terbukti kerugian masyarakat pemilih akibat pemberlakuan norma PT 4 persen. 

"Pemilu 2024 kemarin ada sekitar 17,3 juta suara rakyat Indonesia yang hangus karena pilihan politik mereka dikandaskan oleh ambang batas parlemen yang tidak memberi ruang bagi keberagaman suara," urai Miftah.

Dari konsep berpikir itu, dia menegaskan secara logika konstitusional menuntun arah pembenahan UU Pemilu seharusnya dilakukan dengan mengevaluasi atau menurunkan besaran ambang batas, bukan justru menaikkannya.

Oleh karena itu, Miftah meminta MK untuk segera memberikan kepastian hukum melalui Perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkannya saat ini. 

Perkara tersebut, menurutnya, menjadi momentum penting bagi Mahkamah untuk menetapkan batas konstitusional yang tegas agar tidak terjadi praktik penentuan ambang batas secara sewenang-wenang menjelang Pemilu 2029.

"Pembenahan sistem pemilu semestinya bergerak ke arah penguatan representasi yang adil, bukan memperluas pembatasan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan persamaan hak di hadapan hukum," demikian Miftah menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya