Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL)

Politik

Putusan MK Soal Parliamentary Threshold Isyaratkan Tak Boleh Lampaui 4 Persen

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 16:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023, ditafsirkan tidak boleh melampaui angka 4 persen.

Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin mamandang, salam putusan tersebut MK telah menyampaikan pertimbangan perubahan besaran PT, yang harus dilakukan sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 berlangsung.

"Bahwa Mahkamah Konstitusi telah membatalkan ambang batas 4 persen, dan pertimbangan hukumnya mengisyaratkan bahwa batas tersebut tidak boleh dilampaui," ujar Miftah kepada RMOL, Rabu, 25 Februari 2026.


Dia mengurai, gugatan PT yang diterima MK sebelumnya memuat argumentasi yuridis dan konstitusional mengenai kedaulatan rakyat dalam demokrasi elektoral. Di mana, nyata terbukti kerugian masyarakat pemilih akibat pemberlakuan norma PT 4 persen. 

"Pemilu 2024 kemarin ada sekitar 17,3 juta suara rakyat Indonesia yang hangus karena pilihan politik mereka dikandaskan oleh ambang batas parlemen yang tidak memberi ruang bagi keberagaman suara," urai Miftah.

Dari konsep berpikir itu, dia menegaskan secara logika konstitusional menuntun arah pembenahan UU Pemilu seharusnya dilakukan dengan mengevaluasi atau menurunkan besaran ambang batas, bukan justru menaikkannya.

Oleh karena itu, Miftah meminta MK untuk segera memberikan kepastian hukum melalui Perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkannya saat ini. 

Perkara tersebut, menurutnya, menjadi momentum penting bagi Mahkamah untuk menetapkan batas konstitusional yang tegas agar tidak terjadi praktik penentuan ambang batas secara sewenang-wenang menjelang Pemilu 2029.

"Pembenahan sistem pemilu semestinya bergerak ke arah penguatan representasi yang adil, bukan memperluas pembatasan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan persamaan hak di hadapan hukum," demikian Miftah menambahkan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya