Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL)

Politik

Putusan MK Soal Parliamentary Threshold Isyaratkan Tak Boleh Lampaui 4 Persen

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 16:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023, ditafsirkan tidak boleh melampaui angka 4 persen.

Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin mamandang, salam putusan tersebut MK telah menyampaikan pertimbangan perubahan besaran PT, yang harus dilakukan sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 berlangsung.

"Bahwa Mahkamah Konstitusi telah membatalkan ambang batas 4 persen, dan pertimbangan hukumnya mengisyaratkan bahwa batas tersebut tidak boleh dilampaui," ujar Miftah kepada RMOL, Rabu, 25 Februari 2026.


Dia mengurai, gugatan PT yang diterima MK sebelumnya memuat argumentasi yuridis dan konstitusional mengenai kedaulatan rakyat dalam demokrasi elektoral. Di mana, nyata terbukti kerugian masyarakat pemilih akibat pemberlakuan norma PT 4 persen. 

"Pemilu 2024 kemarin ada sekitar 17,3 juta suara rakyat Indonesia yang hangus karena pilihan politik mereka dikandaskan oleh ambang batas parlemen yang tidak memberi ruang bagi keberagaman suara," urai Miftah.

Dari konsep berpikir itu, dia menegaskan secara logika konstitusional menuntun arah pembenahan UU Pemilu seharusnya dilakukan dengan mengevaluasi atau menurunkan besaran ambang batas, bukan justru menaikkannya.

Oleh karena itu, Miftah meminta MK untuk segera memberikan kepastian hukum melalui Perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkannya saat ini. 

Perkara tersebut, menurutnya, menjadi momentum penting bagi Mahkamah untuk menetapkan batas konstitusional yang tegas agar tidak terjadi praktik penentuan ambang batas secara sewenang-wenang menjelang Pemilu 2029.

"Pembenahan sistem pemilu semestinya bergerak ke arah penguatan representasi yang adil, bukan memperluas pembatasan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan persamaan hak di hadapan hukum," demikian Miftah menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya