Berita

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Berkas Pidana Pembunuhan oleh Bripda Mesias Dilimpahkan

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 15:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Tual Maluku melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Arianto Karim Tawakal (14) siswa MTsN 1 Maluku Tenggara dengan tersangka Anggota Brimob Maluku, Bripda Mesias Siahaya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, berkas perkara dengan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026 sudah dalam tahap satu. 

“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” kata Isir di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Februari 2026.


Bripda Mesias pun disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 466 Ayat 3 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Di sisi kain, Isir menegaskan bahwa Polri telah menindak tegas pelaku anggota Polri tanpa pandang bulu terhadap anggota yang melanggar aturan.

“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum, jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang,” kata Isir.

Seperti diketahui, Bripda Mesias mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada Senin, 23 Februari 2026 hingga Selasa, 24 Februari 2026 dini hari.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya