Berita

Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

40 Juta UMKM Belum Punya NIB, Pemerintah Sederhanakan Izin Lokasi

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 40 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas resmi.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyebut angka tersebut menjadi tantangan besar yang harus segera dituntaskan.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan, hingga kini telah diterbitkan 15,2 juta NIB. Dari total tersebut, sekitar 14,9 juta di antaranya merupakan pelaku usaha mikro.


Sementara itu, potensi jumlah usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai 56 juta unit. Artinya, masih ada 40 juta lebih pelaku UMKM yang belum terdaftar secara formal.

“Masih ada angka besar sekitar 40 jutaan yang harus kita pikirkan agar para pelaku usaha ini bisa segera mempunyai legalitas dalam berusaha. Ini juga akan baik bagi negara karena kontribusi penerimaan dari sektor UMKM dengan sendirinya akan naik,” ujar Todotua di kantornya, Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.

Ia menjelaskan, salah satu hambatan utama dalam penerbitan NIB selama ini adalah kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi. Proses ini dinilai cukup memakan waktu karena mensyaratkan sejumlah tahapan teknis.

Sebagai langkah percepatan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyederhanaan penerbitan PKKPR darat bagi usaha mikro.

Dalam skema baru tersebut, pelaku usaha mikro dapat mengajukan PKKPR melalui pernyataan mandiri yang otomatis disetujui sistem, sehingga proses penerbitan NIB menjadi lebih cepat.

“Dalam tiga bulan ke depan, surat edaran ini akan kita tingkatkan menjadi peraturan. Isinya, untuk kegiatan usaha mikro, PKKPR atau izin lokasi dapat dilakukan dengan pernyataan mandiri yang otomatis di-approve. Sehingga proses penerbitan NIB bisa lebih cepat,” jelasnya.

Meski prosedur dipangkas, pemerintah menegaskan substansi pengaturan tata ruang tetap diberlakukan. Pelaku usaha tetap wajib mencantumkan titik koordinat dan alamat usaha melalui mekanisme pernyataan mandiri.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses formalisasi UMKM dan memperluas basis usaha yang terdaftar resmi, sehingga memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya