Berita

Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

40 Juta UMKM Belum Punya NIB, Pemerintah Sederhanakan Izin Lokasi

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 40 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas resmi.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyebut angka tersebut menjadi tantangan besar yang harus segera dituntaskan.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan, hingga kini telah diterbitkan 15,2 juta NIB. Dari total tersebut, sekitar 14,9 juta di antaranya merupakan pelaku usaha mikro.


Sementara itu, potensi jumlah usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai 56 juta unit. Artinya, masih ada 40 juta lebih pelaku UMKM yang belum terdaftar secara formal.

“Masih ada angka besar sekitar 40 jutaan yang harus kita pikirkan agar para pelaku usaha ini bisa segera mempunyai legalitas dalam berusaha. Ini juga akan baik bagi negara karena kontribusi penerimaan dari sektor UMKM dengan sendirinya akan naik,” ujar Todotua di kantornya, Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.

Ia menjelaskan, salah satu hambatan utama dalam penerbitan NIB selama ini adalah kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi. Proses ini dinilai cukup memakan waktu karena mensyaratkan sejumlah tahapan teknis.

Sebagai langkah percepatan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyederhanaan penerbitan PKKPR darat bagi usaha mikro.

Dalam skema baru tersebut, pelaku usaha mikro dapat mengajukan PKKPR melalui pernyataan mandiri yang otomatis disetujui sistem, sehingga proses penerbitan NIB menjadi lebih cepat.

“Dalam tiga bulan ke depan, surat edaran ini akan kita tingkatkan menjadi peraturan. Isinya, untuk kegiatan usaha mikro, PKKPR atau izin lokasi dapat dilakukan dengan pernyataan mandiri yang otomatis di-approve. Sehingga proses penerbitan NIB bisa lebih cepat,” jelasnya.

Meski prosedur dipangkas, pemerintah menegaskan substansi pengaturan tata ruang tetap diberlakukan. Pelaku usaha tetap wajib mencantumkan titik koordinat dan alamat usaha melalui mekanisme pernyataan mandiri.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses formalisasi UMKM dan memperluas basis usaha yang terdaftar resmi, sehingga memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya