Berita

Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

40 Juta UMKM Belum Punya NIB, Pemerintah Sederhanakan Izin Lokasi

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 40 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas resmi.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyebut angka tersebut menjadi tantangan besar yang harus segera dituntaskan.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan, hingga kini telah diterbitkan 15,2 juta NIB. Dari total tersebut, sekitar 14,9 juta di antaranya merupakan pelaku usaha mikro.


Sementara itu, potensi jumlah usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai 56 juta unit. Artinya, masih ada 40 juta lebih pelaku UMKM yang belum terdaftar secara formal.

“Masih ada angka besar sekitar 40 jutaan yang harus kita pikirkan agar para pelaku usaha ini bisa segera mempunyai legalitas dalam berusaha. Ini juga akan baik bagi negara karena kontribusi penerimaan dari sektor UMKM dengan sendirinya akan naik,” ujar Todotua di kantornya, Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.

Ia menjelaskan, salah satu hambatan utama dalam penerbitan NIB selama ini adalah kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi. Proses ini dinilai cukup memakan waktu karena mensyaratkan sejumlah tahapan teknis.

Sebagai langkah percepatan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyederhanaan penerbitan PKKPR darat bagi usaha mikro.

Dalam skema baru tersebut, pelaku usaha mikro dapat mengajukan PKKPR melalui pernyataan mandiri yang otomatis disetujui sistem, sehingga proses penerbitan NIB menjadi lebih cepat.

“Dalam tiga bulan ke depan, surat edaran ini akan kita tingkatkan menjadi peraturan. Isinya, untuk kegiatan usaha mikro, PKKPR atau izin lokasi dapat dilakukan dengan pernyataan mandiri yang otomatis di-approve. Sehingga proses penerbitan NIB bisa lebih cepat,” jelasnya.

Meski prosedur dipangkas, pemerintah menegaskan substansi pengaturan tata ruang tetap diberlakukan. Pelaku usaha tetap wajib mencantumkan titik koordinat dan alamat usaha melalui mekanisme pernyataan mandiri.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses formalisasi UMKM dan memperluas basis usaha yang terdaftar resmi, sehingga memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya