Berita

Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

40 Juta UMKM Belum Punya NIB, Pemerintah Sederhanakan Izin Lokasi

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 40 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas resmi.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyebut angka tersebut menjadi tantangan besar yang harus segera dituntaskan.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan, hingga kini telah diterbitkan 15,2 juta NIB. Dari total tersebut, sekitar 14,9 juta di antaranya merupakan pelaku usaha mikro.


Sementara itu, potensi jumlah usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai 56 juta unit. Artinya, masih ada 40 juta lebih pelaku UMKM yang belum terdaftar secara formal.

“Masih ada angka besar sekitar 40 jutaan yang harus kita pikirkan agar para pelaku usaha ini bisa segera mempunyai legalitas dalam berusaha. Ini juga akan baik bagi negara karena kontribusi penerimaan dari sektor UMKM dengan sendirinya akan naik,” ujar Todotua di kantornya, Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.

Ia menjelaskan, salah satu hambatan utama dalam penerbitan NIB selama ini adalah kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi. Proses ini dinilai cukup memakan waktu karena mensyaratkan sejumlah tahapan teknis.

Sebagai langkah percepatan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyederhanaan penerbitan PKKPR darat bagi usaha mikro.

Dalam skema baru tersebut, pelaku usaha mikro dapat mengajukan PKKPR melalui pernyataan mandiri yang otomatis disetujui sistem, sehingga proses penerbitan NIB menjadi lebih cepat.

“Dalam tiga bulan ke depan, surat edaran ini akan kita tingkatkan menjadi peraturan. Isinya, untuk kegiatan usaha mikro, PKKPR atau izin lokasi dapat dilakukan dengan pernyataan mandiri yang otomatis di-approve. Sehingga proses penerbitan NIB bisa lebih cepat,” jelasnya.

Meski prosedur dipangkas, pemerintah menegaskan substansi pengaturan tata ruang tetap diberlakukan. Pelaku usaha tetap wajib mencantumkan titik koordinat dan alamat usaha melalui mekanisme pernyataan mandiri.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses formalisasi UMKM dan memperluas basis usaha yang terdaftar resmi, sehingga memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya