Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumetasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Ketua MPP PKS:

Perjanjian Dagang dengan AS Harus Sesuai UU

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua MPP PKS, Mulyanto, minta pemerintah jangan gegabah menerima kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS). 

Pasalnya ada beberapa klausul perjanjian tersebut yang bertentangan dengan UU. Karena itu, kata Mulyanto, Pemerintah harus menunda implementasi kesepakatan dagang yang tidak sepadan tersebut. 
 
"Perjanjian dagang Indonesia-Amerika tidak boleh hanya dilihat dari sisi tarif dan angka transaksi. Di balik itu, terdapat klausul yang menyentuh langsung kedaulatan ekonomi dan identitas bangsa, khususnya terkait sertifikasi halal.  Sementara di dalam negeri AS sendiri kebijakan Tarif Presiden Trump dibatalkan oleh MA mereka," ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. 


Karena itu Mulyanto, mendesak DPR untuk memanggil menteri terkait guna mengklarifikasi poin-poin kesepakatan dagang yang dianggap merugikan Indonesia.  

Lanjut dia, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan terkait soal perjanjian dagang ini demi kepentingan nasional.

"Terkait aturan halal-haram bagi umat Islam Indonesia bukan persoalan teknis semata, melainkan persoalan yang sangat sensitif, menyangkut keyakinan dan ketenangan batin mayoritas rakyat Indonesia. Soal ini harus jelas," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin bahwa setiap produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar halal sesuai dengan syariat dan hukum nasional.

Sehingga setiap perubahan dalam pengaturan halal harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dengan pertimbangan mendalam.

Politikus senior PKS ini mengecam adanya klausul dalam perjanjian internasional yang berpotensi membatasi kewenangan Indonesia dalam mengatur sertifikasi halal. Karena itu perjanjian ini harus dikaji secara serius. 

"Parlemen perlu memastikan bahwa otoritas nasional tetap memiliki hak penuh dalam menentukan standar, mekanisme audit, pengawasan, dan pengakuan lembaga sertifikasi, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” imbuh Mulyanto.

“Kita tidak bisa didikte oleh pihak asing terkait soal keyakinan halal-haram ini,"  tandasnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya