Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumetasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Ketua MPP PKS:

Perjanjian Dagang dengan AS Harus Sesuai UU

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua MPP PKS, Mulyanto, minta pemerintah jangan gegabah menerima kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS). 

Pasalnya ada beberapa klausul perjanjian tersebut yang bertentangan dengan UU. Karena itu, kata Mulyanto, Pemerintah harus menunda implementasi kesepakatan dagang yang tidak sepadan tersebut. 
 
"Perjanjian dagang Indonesia-Amerika tidak boleh hanya dilihat dari sisi tarif dan angka transaksi. Di balik itu, terdapat klausul yang menyentuh langsung kedaulatan ekonomi dan identitas bangsa, khususnya terkait sertifikasi halal.  Sementara di dalam negeri AS sendiri kebijakan Tarif Presiden Trump dibatalkan oleh MA mereka," ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. 


Karena itu Mulyanto, mendesak DPR untuk memanggil menteri terkait guna mengklarifikasi poin-poin kesepakatan dagang yang dianggap merugikan Indonesia.  

Lanjut dia, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan terkait soal perjanjian dagang ini demi kepentingan nasional.

"Terkait aturan halal-haram bagi umat Islam Indonesia bukan persoalan teknis semata, melainkan persoalan yang sangat sensitif, menyangkut keyakinan dan ketenangan batin mayoritas rakyat Indonesia. Soal ini harus jelas," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin bahwa setiap produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar halal sesuai dengan syariat dan hukum nasional.

Sehingga setiap perubahan dalam pengaturan halal harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dengan pertimbangan mendalam.

Politikus senior PKS ini mengecam adanya klausul dalam perjanjian internasional yang berpotensi membatasi kewenangan Indonesia dalam mengatur sertifikasi halal. Karena itu perjanjian ini harus dikaji secara serius. 

"Parlemen perlu memastikan bahwa otoritas nasional tetap memiliki hak penuh dalam menentukan standar, mekanisme audit, pengawasan, dan pengakuan lembaga sertifikasi, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” imbuh Mulyanto.

“Kita tidak bisa didikte oleh pihak asing terkait soal keyakinan halal-haram ini,"  tandasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya