Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumetasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Ketua MPP PKS:

Perjanjian Dagang dengan AS Harus Sesuai UU

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua MPP PKS, Mulyanto, minta pemerintah jangan gegabah menerima kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS). 

Pasalnya ada beberapa klausul perjanjian tersebut yang bertentangan dengan UU. Karena itu, kata Mulyanto, Pemerintah harus menunda implementasi kesepakatan dagang yang tidak sepadan tersebut. 
 
"Perjanjian dagang Indonesia-Amerika tidak boleh hanya dilihat dari sisi tarif dan angka transaksi. Di balik itu, terdapat klausul yang menyentuh langsung kedaulatan ekonomi dan identitas bangsa, khususnya terkait sertifikasi halal.  Sementara di dalam negeri AS sendiri kebijakan Tarif Presiden Trump dibatalkan oleh MA mereka," ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. 


Karena itu Mulyanto, mendesak DPR untuk memanggil menteri terkait guna mengklarifikasi poin-poin kesepakatan dagang yang dianggap merugikan Indonesia.  

Lanjut dia, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan terkait soal perjanjian dagang ini demi kepentingan nasional.

"Terkait aturan halal-haram bagi umat Islam Indonesia bukan persoalan teknis semata, melainkan persoalan yang sangat sensitif, menyangkut keyakinan dan ketenangan batin mayoritas rakyat Indonesia. Soal ini harus jelas," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin bahwa setiap produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar halal sesuai dengan syariat dan hukum nasional.

Sehingga setiap perubahan dalam pengaturan halal harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dengan pertimbangan mendalam.

Politikus senior PKS ini mengecam adanya klausul dalam perjanjian internasional yang berpotensi membatasi kewenangan Indonesia dalam mengatur sertifikasi halal. Karena itu perjanjian ini harus dikaji secara serius. 

"Parlemen perlu memastikan bahwa otoritas nasional tetap memiliki hak penuh dalam menentukan standar, mekanisme audit, pengawasan, dan pengakuan lembaga sertifikasi, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” imbuh Mulyanto.

“Kita tidak bisa didikte oleh pihak asing terkait soal keyakinan halal-haram ini,"  tandasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya