Berita

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia (Foto: RMOL/

Hukum

ICW Surati KPK, Minta Awasi Pengelolaan SPPG Polri oleh Yayasan Bhayangkari

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 14:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap mekanisme pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dijalankan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari. 

ICW menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengatakan pihaknya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026. 


Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring agar melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan SPPG.

“Kami hadir ke KPK, tetapi kali ini bukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kami mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring,” ujar Yassar kepada wartawan.

ICW menemukan bahwa setelah peresmian sekitar 1.179 SPPG Polri pada 13 Februari 2026, pengelolaan program tersebut dilakukan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari, termasuk cabang-cabangnya di tingkat daerah.

Menurut Yassar, yayasan tersebut memiliki cabang di tingkat Polda maupun Polres dengan jumlah yang sangat besar serta struktur kepengurusan yang berbeda-beda. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan, mengingat posisi ketua yayasan umumnya dijabat oleh istri Kapolda atau Kapolres setempat.

“Indikasinya hampir semua Polres dan Polda memiliki Yayasan Kemala Bhayangkari. Lazimnya, ketua yayasan adalah istri dari Kapolres atau Kapolda,” ujarnya.

ICW juga menyoroti sejumlah keistimewaan yang dimiliki Polri dalam pengelolaan SPPG. Salah satunya, tidak adanya pembatasan jumlah unit SPPG yang dapat dikelola, berbeda dengan yayasan lain yang dibatasi maksimal 10 unit.

Selain itu, terdapat insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG yang diberikan selama 313 hari dalam setahun. Jika seluruh SPPG Polri menerima insentif tersebut, total dana yang beredar diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun.

“Berdasarkan petunjuk teknis, Rp6 juta itu diberikan per hari oleh BGN kepada masing-masing SPPG, tanpa syarat terkait jumlah porsi atau ketentuan lain,” jelas Yassar.

Ia menambahkan, insentif tersebut berada di luar dana operasional, biaya penggantian (reimbursement), serta dana awal pendirian SPPG sebesar Rp500 juta.

Dalam surat kepada KPK, ICW juga mencantumkan sejumlah regulasi yang diduga berpotensi dilanggar, termasuk ketentuan administrasi pemerintahan, disiplin anggota kepolisian, serta aturan terkait pengelolaan konflik kepentingan.

“Pada intinya ada larangan konflik kepentingan, baik karena hubungan kekeluargaan maupun finansial. Ketentuan itu mengikat seluruh penyelenggara negara, termasuk Kepolisian,” tegas Yassar.

ICW berharap KPK dapat melakukan pemantauan lebih komprehensif, mengingat keterbatasan sumber daya organisasi masyarakat sipil dalam menelusuri seluruh jaringan yayasan yang terlibat.

“Harapannya, lembaga negara seperti KPK memiliki sumber daya lebih untuk memantau dan menelusuri indikasi konflik kepentingan tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, ICW menilai keterlibatan aparat keamanan dan elite politik dalam proyek pemenuhan gizi berpotensi menciptakan persaingan yang tidak adil serta mengaburkan tujuan utama program, yakni mengatasi stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jika ada keterlibatan TNI, Polri, dan pihak-pihak dari kalangan elite, ini berpotensi membuat kompetisi menjadi tidak adil,” pungkas Yassar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya