Berita

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia (Foto: RMOL/

Hukum

ICW Surati KPK, Minta Awasi Pengelolaan SPPG Polri oleh Yayasan Bhayangkari

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 14:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap mekanisme pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dijalankan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari. 

ICW menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengatakan pihaknya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026. 


Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring agar melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan SPPG.

“Kami hadir ke KPK, tetapi kali ini bukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kami mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring,” ujar Yassar kepada wartawan.

ICW menemukan bahwa setelah peresmian sekitar 1.179 SPPG Polri pada 13 Februari 2026, pengelolaan program tersebut dilakukan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari, termasuk cabang-cabangnya di tingkat daerah.

Menurut Yassar, yayasan tersebut memiliki cabang di tingkat Polda maupun Polres dengan jumlah yang sangat besar serta struktur kepengurusan yang berbeda-beda. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan, mengingat posisi ketua yayasan umumnya dijabat oleh istri Kapolda atau Kapolres setempat.

“Indikasinya hampir semua Polres dan Polda memiliki Yayasan Kemala Bhayangkari. Lazimnya, ketua yayasan adalah istri dari Kapolres atau Kapolda,” ujarnya.

ICW juga menyoroti sejumlah keistimewaan yang dimiliki Polri dalam pengelolaan SPPG. Salah satunya, tidak adanya pembatasan jumlah unit SPPG yang dapat dikelola, berbeda dengan yayasan lain yang dibatasi maksimal 10 unit.

Selain itu, terdapat insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG yang diberikan selama 313 hari dalam setahun. Jika seluruh SPPG Polri menerima insentif tersebut, total dana yang beredar diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun.

“Berdasarkan petunjuk teknis, Rp6 juta itu diberikan per hari oleh BGN kepada masing-masing SPPG, tanpa syarat terkait jumlah porsi atau ketentuan lain,” jelas Yassar.

Ia menambahkan, insentif tersebut berada di luar dana operasional, biaya penggantian (reimbursement), serta dana awal pendirian SPPG sebesar Rp500 juta.

Dalam surat kepada KPK, ICW juga mencantumkan sejumlah regulasi yang diduga berpotensi dilanggar, termasuk ketentuan administrasi pemerintahan, disiplin anggota kepolisian, serta aturan terkait pengelolaan konflik kepentingan.

“Pada intinya ada larangan konflik kepentingan, baik karena hubungan kekeluargaan maupun finansial. Ketentuan itu mengikat seluruh penyelenggara negara, termasuk Kepolisian,” tegas Yassar.

ICW berharap KPK dapat melakukan pemantauan lebih komprehensif, mengingat keterbatasan sumber daya organisasi masyarakat sipil dalam menelusuri seluruh jaringan yayasan yang terlibat.

“Harapannya, lembaga negara seperti KPK memiliki sumber daya lebih untuk memantau dan menelusuri indikasi konflik kepentingan tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, ICW menilai keterlibatan aparat keamanan dan elite politik dalam proyek pemenuhan gizi berpotensi menciptakan persaingan yang tidak adil serta mengaburkan tujuan utama program, yakni mengatasi stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jika ada keterlibatan TNI, Polri, dan pihak-pihak dari kalangan elite, ini berpotensi membuat kompetisi menjadi tidak adil,” pungkas Yassar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya