Berita

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia (Foto: RMOL/

Hukum

ICW Surati KPK, Minta Awasi Pengelolaan SPPG Polri oleh Yayasan Bhayangkari

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 14:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap mekanisme pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dijalankan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari. 

ICW menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengatakan pihaknya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026. 


Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring agar melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan SPPG.

“Kami hadir ke KPK, tetapi kali ini bukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kami mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring,” ujar Yassar kepada wartawan.

ICW menemukan bahwa setelah peresmian sekitar 1.179 SPPG Polri pada 13 Februari 2026, pengelolaan program tersebut dilakukan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari, termasuk cabang-cabangnya di tingkat daerah.

Menurut Yassar, yayasan tersebut memiliki cabang di tingkat Polda maupun Polres dengan jumlah yang sangat besar serta struktur kepengurusan yang berbeda-beda. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan, mengingat posisi ketua yayasan umumnya dijabat oleh istri Kapolda atau Kapolres setempat.

“Indikasinya hampir semua Polres dan Polda memiliki Yayasan Kemala Bhayangkari. Lazimnya, ketua yayasan adalah istri dari Kapolres atau Kapolda,” ujarnya.

ICW juga menyoroti sejumlah keistimewaan yang dimiliki Polri dalam pengelolaan SPPG. Salah satunya, tidak adanya pembatasan jumlah unit SPPG yang dapat dikelola, berbeda dengan yayasan lain yang dibatasi maksimal 10 unit.

Selain itu, terdapat insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG yang diberikan selama 313 hari dalam setahun. Jika seluruh SPPG Polri menerima insentif tersebut, total dana yang beredar diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun.

“Berdasarkan petunjuk teknis, Rp6 juta itu diberikan per hari oleh BGN kepada masing-masing SPPG, tanpa syarat terkait jumlah porsi atau ketentuan lain,” jelas Yassar.

Ia menambahkan, insentif tersebut berada di luar dana operasional, biaya penggantian (reimbursement), serta dana awal pendirian SPPG sebesar Rp500 juta.

Dalam surat kepada KPK, ICW juga mencantumkan sejumlah regulasi yang diduga berpotensi dilanggar, termasuk ketentuan administrasi pemerintahan, disiplin anggota kepolisian, serta aturan terkait pengelolaan konflik kepentingan.

“Pada intinya ada larangan konflik kepentingan, baik karena hubungan kekeluargaan maupun finansial. Ketentuan itu mengikat seluruh penyelenggara negara, termasuk Kepolisian,” tegas Yassar.

ICW berharap KPK dapat melakukan pemantauan lebih komprehensif, mengingat keterbatasan sumber daya organisasi masyarakat sipil dalam menelusuri seluruh jaringan yayasan yang terlibat.

“Harapannya, lembaga negara seperti KPK memiliki sumber daya lebih untuk memantau dan menelusuri indikasi konflik kepentingan tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, ICW menilai keterlibatan aparat keamanan dan elite politik dalam proyek pemenuhan gizi berpotensi menciptakan persaingan yang tidak adil serta mengaburkan tujuan utama program, yakni mengatasi stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jika ada keterlibatan TNI, Polri, dan pihak-pihak dari kalangan elite, ini berpotensi membuat kompetisi menjadi tidak adil,” pungkas Yassar.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya