Berita

Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Meski Dikawal Banser, Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Ditunda Hingga Pekan Depan

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 12:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, ditunda pekan depan karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyampaikan bahwa KPK selaku termohon praperadilan telah mengajukan surat penundaan pada 19 Februari 2026.

"KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari yang meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi, sidangnya akan kita tunda hingga 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, sesuai ketentuan KUHAP. Jika pada 3 Maret KPK tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan," ujar Hakim Sulistyo.


Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya ingin menyerahkan perbaikan permohonan praperadilan.

"Perbaikan ini tidak bersifat substansial. Pertama, di bagian pendahuluan dalil angka 1, kami menambahkan penjelasan terkait KUHAP lama dan baru. Kedua, di ringkasan halaman pertama yang awalnya hanya berisi tiga poin, kami menambahkan poin keempat. Secara substansi, semuanya sudah terpenuhi," jelas Mellisa.

Dalam sidang perdana ini, Yaqut Cholil Qoumas hadir langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Ia dikawal puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), yang menjaga keamanan dari pintu masuk hingga ke ruang persidangan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya