Berita

Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Meski Dikawal Banser, Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Ditunda Hingga Pekan Depan

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 12:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, ditunda pekan depan karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyampaikan bahwa KPK selaku termohon praperadilan telah mengajukan surat penundaan pada 19 Februari 2026.

"KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari yang meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi, sidangnya akan kita tunda hingga 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, sesuai ketentuan KUHAP. Jika pada 3 Maret KPK tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan," ujar Hakim Sulistyo.


Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya ingin menyerahkan perbaikan permohonan praperadilan.

"Perbaikan ini tidak bersifat substansial. Pertama, di bagian pendahuluan dalil angka 1, kami menambahkan penjelasan terkait KUHAP lama dan baru. Kedua, di ringkasan halaman pertama yang awalnya hanya berisi tiga poin, kami menambahkan poin keempat. Secara substansi, semuanya sudah terpenuhi," jelas Mellisa.

Dalam sidang perdana ini, Yaqut Cholil Qoumas hadir langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Ia dikawal puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), yang menjaga keamanan dari pintu masuk hingga ke ruang persidangan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya