Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

AS Larang RI Kenakan Pajak ke Netflix-Google, Kemenkeu Sebut Tak Ganggu APBN

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 12:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Amerika Serikat melarang Indonesia mengenakan pajak jasa digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam.

Ketentuan itu tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. 

Dalam Article 3.1: Digital Services Taxes ditegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa lainnya yang mendiskriminasi perusahaan AS, baik secara hukum maupun secara faktual.


Selain itu, pada Article 2.12: Border Measures and Taxes, Indonesia juga disebut tidak akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS.

Meski demikian, Kementerian Keuangan memastikan klausul tersebut tidak akan mengganggu pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pajak jasa digital yang dimaksud dalam dokumen ART berbeda dengan PPN PMSE yang saat ini diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Menurut Febrio, pajak digital yang dibahas dalam ART merujuk pada skema pajak khusus yang hingga kini masih menjadi perdebatan global. Pajak tersebut memang menyasar perusahaan-perusahaan teknologi besar, yang sebagian besar berasal dari AS seperti Google dan Netflix.

“Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia, tetapi, PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-discriminatory. Jadi, PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Senin 23 Febuari 2026.

Ia menegaskan, sekalipun Indonesia nantinya tidak menerapkan pajak digital khusus sebagaimana dimaksud dalam ART, perusahaan-perusahaan digital asing tetap dikenakan PPN PMSE sepanjang memenuhi kriteria yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa klausul dalam perjanjian dagang tersebut berlandaskan prinsip non-diskriminasi.

“Jadi semua ditetapkan non-discrimination kemudian dirancang diberlakukan secara umum, objektif dengan kriteria yang sama. Jadi dari sisi Direktorat Jenderal Pajak, pemajakan yang dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini seperti PPN berlaku secara umum tanpa memandang asal pelaku usaha,” tandasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya