Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

AS Larang RI Kenakan Pajak ke Netflix-Google, Kemenkeu Sebut Tak Ganggu APBN

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 12:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Amerika Serikat melarang Indonesia mengenakan pajak jasa digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam.

Ketentuan itu tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. 

Dalam Article 3.1: Digital Services Taxes ditegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa lainnya yang mendiskriminasi perusahaan AS, baik secara hukum maupun secara faktual.


Selain itu, pada Article 2.12: Border Measures and Taxes, Indonesia juga disebut tidak akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS.

Meski demikian, Kementerian Keuangan memastikan klausul tersebut tidak akan mengganggu pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pajak jasa digital yang dimaksud dalam dokumen ART berbeda dengan PPN PMSE yang saat ini diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Menurut Febrio, pajak digital yang dibahas dalam ART merujuk pada skema pajak khusus yang hingga kini masih menjadi perdebatan global. Pajak tersebut memang menyasar perusahaan-perusahaan teknologi besar, yang sebagian besar berasal dari AS seperti Google dan Netflix.

“Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia, tetapi, PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-discriminatory. Jadi, PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Senin 23 Febuari 2026.

Ia menegaskan, sekalipun Indonesia nantinya tidak menerapkan pajak digital khusus sebagaimana dimaksud dalam ART, perusahaan-perusahaan digital asing tetap dikenakan PPN PMSE sepanjang memenuhi kriteria yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa klausul dalam perjanjian dagang tersebut berlandaskan prinsip non-diskriminasi.

“Jadi semua ditetapkan non-discrimination kemudian dirancang diberlakukan secara umum, objektif dengan kriteria yang sama. Jadi dari sisi Direktorat Jenderal Pajak, pemajakan yang dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini seperti PPN berlaku secara umum tanpa memandang asal pelaku usaha,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya