Berita

Ilustrasi Padel

Nusantara

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah tegas diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penertiban pembangunan lapangan olahraga padel yang kian masif di ibu kota.

Dalam rapat terbatas yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memutuskan untuk menghentikan pemberian izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. 

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.


Saat ini, tercatat ada 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Menurut Pramono, Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tengah mendata ulang legalitas dan perizinan seluruh fasilitas tersebut.

Bagi lapangan yang terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pramono menginstruksikan tindakan mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata dia.

Namun bagi lapangan yang sudah memiliki izin dan berada di area pemukiman, Gubernur menetapkan aturan operasional yang ketat. 

Pramono menginstruksikan wali kota dan jajaran terkait untuk memfasilitasi negosiasi antara pengelola lapangan padel dengan warga setempat terkait hal ini. Batas waktu operasional lapangan padel pun hanya diizinkan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam," tegasnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga mewajibkan pengelola untuk memasang sistem kedap suara agar pantulan bola dan teriakan pemain tidak mengganggu ketenangan warga. Ia memastikan bahwa kenyamanan warga menjadi prioritas utama Pemprov DKI.

"Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," lanjutnya.

Tak hanya itu, Gubernur juga menyoroti penggunaan aset Pemda dalam pembangunan lapangan padel. Ia memastikan tidak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan demikian, lahan RTH tetap diperuntukan sebagai ruang hijau publik.

"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan," ucap Pramono.

Menurut Pramono, masyarakat banyak melaporkan gangguan ketertiban yang ditimbulkan dari keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman. Di antaranya yakni masalah parkir para pengguna lapangan, masalah kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas olahraga, serta jam operasional lapangan padel.

Untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang, Pramono mewajibkan setiap pembangunan lapangan padel baru mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya