Berita

Ilustrasi Padel

Nusantara

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah tegas diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penertiban pembangunan lapangan olahraga padel yang kian masif di ibu kota.

Dalam rapat terbatas yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memutuskan untuk menghentikan pemberian izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. 

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.


Saat ini, tercatat ada 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Menurut Pramono, Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tengah mendata ulang legalitas dan perizinan seluruh fasilitas tersebut.

Bagi lapangan yang terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pramono menginstruksikan tindakan mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata dia.

Namun bagi lapangan yang sudah memiliki izin dan berada di area pemukiman, Gubernur menetapkan aturan operasional yang ketat. 

Pramono menginstruksikan wali kota dan jajaran terkait untuk memfasilitasi negosiasi antara pengelola lapangan padel dengan warga setempat terkait hal ini. Batas waktu operasional lapangan padel pun hanya diizinkan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam," tegasnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga mewajibkan pengelola untuk memasang sistem kedap suara agar pantulan bola dan teriakan pemain tidak mengganggu ketenangan warga. Ia memastikan bahwa kenyamanan warga menjadi prioritas utama Pemprov DKI.

"Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," lanjutnya.

Tak hanya itu, Gubernur juga menyoroti penggunaan aset Pemda dalam pembangunan lapangan padel. Ia memastikan tidak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan demikian, lahan RTH tetap diperuntukan sebagai ruang hijau publik.

"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan," ucap Pramono.

Menurut Pramono, masyarakat banyak melaporkan gangguan ketertiban yang ditimbulkan dari keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman. Di antaranya yakni masalah parkir para pengguna lapangan, masalah kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas olahraga, serta jam operasional lapangan padel.

Untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang, Pramono mewajibkan setiap pembangunan lapangan padel baru mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya