Berita

Walikota Madiun, Maidi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Pejabat Pemkot Madiun dan Petinggi Swasta Terkait Kasus Pemerasan Walikota

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 11:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun hingga petinggi swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkot Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan,  tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi di Kantor KPPN Kota Madiun. 

Pemeriksaan yang akan dilakukan pada Selasa 24 Februari 2026 ini dilakukan untuk menggali keterkaitan para pejabat dan pihak swasta dengan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.


Para saksi yang dipanggil antara lain Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Andy Sulaksono dari CV Madiun Berkat Konstruksi, Aang Imam Subarkah yang berasal dari pihak swasta, dan Inalathul Faridah sebagai Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Pemkot Madiun.

Kemudian Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bapelitbangda Pemkot Madiun 2025, serta Edy Bachrun selaku pengurus STIKES Bhakti Husada Mulia.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Maidi diduga mengarahkan pengumpulan dana melalui sejumlah pejabat untuk kepentingan tertentu, termasuk meminta Rp350 juta dari pihak STIKES Bhakti Husada Mulia terkait izin akses jalan dengan dalih dana CSR. Selain itu, terdapat dugaan permintaan fee perizinan kepada pelaku usaha serta permintaan dana Rp600 juta kepada pihak developer.

KPK juga menemukan indikasi gratifikasi dari proyek pemeliharaan jalan dan penerimaan lain selama periode 2019-022. 

Total dugaan penerimaan uang oleh Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta sebagai barang bukti.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya