Berita

Walikota Madiun, Maidi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Pejabat Pemkot Madiun dan Petinggi Swasta Terkait Kasus Pemerasan Walikota

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 11:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun hingga petinggi swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkot Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan,  tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi di Kantor KPPN Kota Madiun. 

Pemeriksaan yang akan dilakukan pada Selasa 24 Februari 2026 ini dilakukan untuk menggali keterkaitan para pejabat dan pihak swasta dengan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.


Para saksi yang dipanggil antara lain Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Andy Sulaksono dari CV Madiun Berkat Konstruksi, Aang Imam Subarkah yang berasal dari pihak swasta, dan Inalathul Faridah sebagai Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Pemkot Madiun.

Kemudian Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bapelitbangda Pemkot Madiun 2025, serta Edy Bachrun selaku pengurus STIKES Bhakti Husada Mulia.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Maidi diduga mengarahkan pengumpulan dana melalui sejumlah pejabat untuk kepentingan tertentu, termasuk meminta Rp350 juta dari pihak STIKES Bhakti Husada Mulia terkait izin akses jalan dengan dalih dana CSR. Selain itu, terdapat dugaan permintaan fee perizinan kepada pelaku usaha serta permintaan dana Rp600 juta kepada pihak developer.

KPK juga menemukan indikasi gratifikasi dari proyek pemeliharaan jalan dan penerimaan lain selama periode 2019-022. 

Total dugaan penerimaan uang oleh Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta sebagai barang bukti.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya