Berita

Walikota Madiun, Maidi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Pejabat Pemkot Madiun dan Petinggi Swasta Terkait Kasus Pemerasan Walikota

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 11:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun hingga petinggi swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkot Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan,  tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi di Kantor KPPN Kota Madiun. 

Pemeriksaan yang akan dilakukan pada Selasa 24 Februari 2026 ini dilakukan untuk menggali keterkaitan para pejabat dan pihak swasta dengan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.


Para saksi yang dipanggil antara lain Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Andy Sulaksono dari CV Madiun Berkat Konstruksi, Aang Imam Subarkah yang berasal dari pihak swasta, dan Inalathul Faridah sebagai Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Pemkot Madiun.

Kemudian Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bapelitbangda Pemkot Madiun 2025, serta Edy Bachrun selaku pengurus STIKES Bhakti Husada Mulia.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Maidi diduga mengarahkan pengumpulan dana melalui sejumlah pejabat untuk kepentingan tertentu, termasuk meminta Rp350 juta dari pihak STIKES Bhakti Husada Mulia terkait izin akses jalan dengan dalih dana CSR. Selain itu, terdapat dugaan permintaan fee perizinan kepada pelaku usaha serta permintaan dana Rp600 juta kepada pihak developer.

KPK juga menemukan indikasi gratifikasi dari proyek pemeliharaan jalan dan penerimaan lain selama periode 2019-022. 

Total dugaan penerimaan uang oleh Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta sebagai barang bukti.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya