Ketua Banggar DPR Said Abdullah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern, di tengah wacana penghentian ekspansi minimarket di desa yang sebelumnya disampaikan sejumlah menteri.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah merespons kabar yang menyebut DPR mendukung langkah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang mendorong agar bisnis minimarket seperti Alfamart dan Indomaret disetop apabila Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah berjalan.
"DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang," kata Said kepada wartawan, dikutip Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menegaskan, kewenangan perizinan sepenuhnya berada di ranah eksekutif, melalui kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Desa. Menurutnya, DPR bergerak dalam koridor legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan pada eksekusi teknis perizinan usaha.
Wacana pembatasan ritel modern sebelumnya mengemuka dalam rapat antara Mendes PDT Yandri Susanto dan Komisi V DPR pada November 2025.
"Saya setuju sekali di forum terhormat ini, Pak Ketua, kalau Kopdes itu sudah berjalan, sejatinya Alfamart dan Indomaret stop." kata Yandri dalam forum tersebut.
Yandri beralasan pemerintah perlu berpihak pada masyarakat desa. Ia menilai keberadaan minimarket yang semakin luas dapat menjadi ancaman bagi koperasi desa. Hal senada juga disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang mengaku telah meminta pengelola ritel modern menghentikan penambahan gerai di desa.
"Jadi saya pernah ketemu dengan yang punya retail modern yang sebelah sana, saya bilang stop bikin retail modern di desa, biarkan di desa itu si kooperasi desa yang jualan retail barang-barangnya," kata Ferry, Jumat, 20 Februari 2026.
Menanggapi dinamika tersebut, Said menilai kabar soal dukungan DPR kemungkinan muncul dari diskursus penguatan Kopdes Merah Putih dalam berbagai rapat kerja. Namun, ia menekankan penguatan ekonomi kerakyatan tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan pelaku usaha lain.
"Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga," ujarnya.
Said juga memastikan sikap kelembagaan DPR tetap konsisten menjalankan fungsi secara konstitusional.
"Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi," tegasnya.