Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Siapkan Regulasi Khusus untuk Tertibkan Influencer Investasi

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 09:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) terbaru guna memperketat pengawasan terhadap para influencer di sektor pasar modal. Langkah ini diambil untuk mengatur tata cara penyebaran informasi investasi di platform media sosial secara lebih spesifik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi rencana tersebut. 

“Ada (pengetatan aturan). Tahun ini kami targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait pihak yang menyebarkan informasi. Dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer,” ujar Hasan di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.


Saat ini, aturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan draf (rulemaking). Hasan menjelaskan bahwa publik dapat memantau draf tersebut melalui situs resmi OJK, yang nantinya akan memuat panduan jelas mengenai apa yang boleh (do’s) dan tidak boleh (don’ts) dilakukan oleh pemberi informasi investasi.

Hasan menargetkan regulasi ini dapat terbit pada Semester I 2026, mengingat draf peraturan sudah dibahas dalam forum Rapat Dewan Komisioner (RDK).

“Harapan kami, jika POJK sudah keluar, maka OJK memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menegakkan ketentuan tersebut,” ujar Hasan. 

“Jadi setiap pihak penyebar informasi seperti influencer kami harapkan tunduk dan mengacu pada norma atau ketentuan yang ada di POJK nanti," tambahnya.

Mahendra Siregar, saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, pernah menyampaikan pentingnya regulasi bagi financial influencer (finfluencer). Fokus utama aturan ini adalah menciptakan mekanisme penindakan terhadap pelaku secara individu.

Ia mengakui adanya tantangan hukum, sebab berbeda dengan perusahaan jasa keuangan, para finfluencer ini tidak secara otomatis berada di bawah payung pengawasan OJK. 

 "Tapi, (finfluencer) ini kan sebagai orang (individual), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait pelindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini," jelas Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 21 Januari 2026 lalu. 

Selain menyasar finfluencer, OJK juga memperluas cakupan perlindungan konsumen ke sektor aset keuangan digital, termasuk kripto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya