Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Siapkan Regulasi Khusus untuk Tertibkan Influencer Investasi

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 09:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) terbaru guna memperketat pengawasan terhadap para influencer di sektor pasar modal. Langkah ini diambil untuk mengatur tata cara penyebaran informasi investasi di platform media sosial secara lebih spesifik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi rencana tersebut. 

“Ada (pengetatan aturan). Tahun ini kami targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait pihak yang menyebarkan informasi. Dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer,” ujar Hasan di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.


Saat ini, aturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan draf (rulemaking). Hasan menjelaskan bahwa publik dapat memantau draf tersebut melalui situs resmi OJK, yang nantinya akan memuat panduan jelas mengenai apa yang boleh (do’s) dan tidak boleh (don’ts) dilakukan oleh pemberi informasi investasi.

Hasan menargetkan regulasi ini dapat terbit pada Semester I 2026, mengingat draf peraturan sudah dibahas dalam forum Rapat Dewan Komisioner (RDK).

“Harapan kami, jika POJK sudah keluar, maka OJK memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menegakkan ketentuan tersebut,” ujar Hasan. 

“Jadi setiap pihak penyebar informasi seperti influencer kami harapkan tunduk dan mengacu pada norma atau ketentuan yang ada di POJK nanti," tambahnya.

Mahendra Siregar, saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, pernah menyampaikan pentingnya regulasi bagi financial influencer (finfluencer). Fokus utama aturan ini adalah menciptakan mekanisme penindakan terhadap pelaku secara individu.

Ia mengakui adanya tantangan hukum, sebab berbeda dengan perusahaan jasa keuangan, para finfluencer ini tidak secara otomatis berada di bawah payung pengawasan OJK. 

 "Tapi, (finfluencer) ini kan sebagai orang (individual), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait pelindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini," jelas Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 21 Januari 2026 lalu. 

Selain menyasar finfluencer, OJK juga memperluas cakupan perlindungan konsumen ke sektor aset keuangan digital, termasuk kripto.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya