Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Siapkan Regulasi Khusus untuk Tertibkan Influencer Investasi

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 09:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) terbaru guna memperketat pengawasan terhadap para influencer di sektor pasar modal. Langkah ini diambil untuk mengatur tata cara penyebaran informasi investasi di platform media sosial secara lebih spesifik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi rencana tersebut. 

“Ada (pengetatan aturan). Tahun ini kami targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait pihak yang menyebarkan informasi. Dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer,” ujar Hasan di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.


Saat ini, aturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan draf (rulemaking). Hasan menjelaskan bahwa publik dapat memantau draf tersebut melalui situs resmi OJK, yang nantinya akan memuat panduan jelas mengenai apa yang boleh (do’s) dan tidak boleh (don’ts) dilakukan oleh pemberi informasi investasi.

Hasan menargetkan regulasi ini dapat terbit pada Semester I 2026, mengingat draf peraturan sudah dibahas dalam forum Rapat Dewan Komisioner (RDK).

“Harapan kami, jika POJK sudah keluar, maka OJK memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menegakkan ketentuan tersebut,” ujar Hasan. 

“Jadi setiap pihak penyebar informasi seperti influencer kami harapkan tunduk dan mengacu pada norma atau ketentuan yang ada di POJK nanti," tambahnya.

Mahendra Siregar, saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, pernah menyampaikan pentingnya regulasi bagi financial influencer (finfluencer). Fokus utama aturan ini adalah menciptakan mekanisme penindakan terhadap pelaku secara individu.

Ia mengakui adanya tantangan hukum, sebab berbeda dengan perusahaan jasa keuangan, para finfluencer ini tidak secara otomatis berada di bawah payung pengawasan OJK. 

 "Tapi, (finfluencer) ini kan sebagai orang (individual), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait pelindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini," jelas Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 21 Januari 2026 lalu. 

Selain menyasar finfluencer, OJK juga memperluas cakupan perlindungan konsumen ke sektor aset keuangan digital, termasuk kripto.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya