Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Siapkan Regulasi Khusus untuk Tertibkan Influencer Investasi

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 09:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) terbaru guna memperketat pengawasan terhadap para influencer di sektor pasar modal. Langkah ini diambil untuk mengatur tata cara penyebaran informasi investasi di platform media sosial secara lebih spesifik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi rencana tersebut. 

“Ada (pengetatan aturan). Tahun ini kami targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait pihak yang menyebarkan informasi. Dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer,” ujar Hasan di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.


Saat ini, aturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan draf (rulemaking). Hasan menjelaskan bahwa publik dapat memantau draf tersebut melalui situs resmi OJK, yang nantinya akan memuat panduan jelas mengenai apa yang boleh (do’s) dan tidak boleh (don’ts) dilakukan oleh pemberi informasi investasi.

Hasan menargetkan regulasi ini dapat terbit pada Semester I 2026, mengingat draf peraturan sudah dibahas dalam forum Rapat Dewan Komisioner (RDK).

“Harapan kami, jika POJK sudah keluar, maka OJK memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menegakkan ketentuan tersebut,” ujar Hasan. 

“Jadi setiap pihak penyebar informasi seperti influencer kami harapkan tunduk dan mengacu pada norma atau ketentuan yang ada di POJK nanti," tambahnya.

Mahendra Siregar, saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, pernah menyampaikan pentingnya regulasi bagi financial influencer (finfluencer). Fokus utama aturan ini adalah menciptakan mekanisme penindakan terhadap pelaku secara individu.

Ia mengakui adanya tantangan hukum, sebab berbeda dengan perusahaan jasa keuangan, para finfluencer ini tidak secara otomatis berada di bawah payung pengawasan OJK. 

 "Tapi, (finfluencer) ini kan sebagai orang (individual), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait pelindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini," jelas Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 21 Januari 2026 lalu. 

Selain menyasar finfluencer, OJK juga memperluas cakupan perlindungan konsumen ke sektor aset keuangan digital, termasuk kripto.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya