Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Siapkan Regulasi Khusus untuk Tertibkan Influencer Investasi

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 09:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) terbaru guna memperketat pengawasan terhadap para influencer di sektor pasar modal. Langkah ini diambil untuk mengatur tata cara penyebaran informasi investasi di platform media sosial secara lebih spesifik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi rencana tersebut. 

“Ada (pengetatan aturan). Tahun ini kami targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait pihak yang menyebarkan informasi. Dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer,” ujar Hasan di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.


Saat ini, aturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan draf (rulemaking). Hasan menjelaskan bahwa publik dapat memantau draf tersebut melalui situs resmi OJK, yang nantinya akan memuat panduan jelas mengenai apa yang boleh (do’s) dan tidak boleh (don’ts) dilakukan oleh pemberi informasi investasi.

Hasan menargetkan regulasi ini dapat terbit pada Semester I 2026, mengingat draf peraturan sudah dibahas dalam forum Rapat Dewan Komisioner (RDK).

“Harapan kami, jika POJK sudah keluar, maka OJK memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menegakkan ketentuan tersebut,” ujar Hasan. 

“Jadi setiap pihak penyebar informasi seperti influencer kami harapkan tunduk dan mengacu pada norma atau ketentuan yang ada di POJK nanti," tambahnya.

Mahendra Siregar, saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, pernah menyampaikan pentingnya regulasi bagi financial influencer (finfluencer). Fokus utama aturan ini adalah menciptakan mekanisme penindakan terhadap pelaku secara individu.

Ia mengakui adanya tantangan hukum, sebab berbeda dengan perusahaan jasa keuangan, para finfluencer ini tidak secara otomatis berada di bawah payung pengawasan OJK. 

 "Tapi, (finfluencer) ini kan sebagai orang (individual), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait pelindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini," jelas Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 21 Januari 2026 lalu. 

Selain menyasar finfluencer, OJK juga memperluas cakupan perlindungan konsumen ke sektor aset keuangan digital, termasuk kripto.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya