Berita

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan Aggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya dipecat usai terbukti langgar kode Etik (Foto: Bidhumas Polda Maluku)

Presisi

Bripda Mesias Victoria Siahaya Resmi Dipecat Usai Terbukti Langgar Kode Etik

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 08:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Anggota Satbrimob Kepolisian Daerah Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya, resmi dipecat dari Polri pada Selasa, 24 Februari 2026.

Keputusan tersebut merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), setelah Bripda Mesias ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14), di Tual.

Ketua Komisi KKEP, Kombes Indera Gunawan, menyatakan bahwa Bripda Mesias terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian.


“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Indera saat membacakan putusan.

Majelis menilai Bripda Mesias melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif. Bripda Mesias ditempatkan di tempat khusus selama lima hari - masa yang telah dijalani - serta dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Dalam sidang tersebut, dilakukan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri atas 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi melalui konferensi daring. Para saksi termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal.

“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Atas putusan sidang etik tersebut, pihak Bripda Mesias menyatakan masih pikir-pikir.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya