Berita

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan Aggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya dipecat usai terbukti langgar kode Etik (Foto: Bidhumas Polda Maluku)

Presisi

Bripda Mesias Victoria Siahaya Resmi Dipecat Usai Terbukti Langgar Kode Etik

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 08:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Anggota Satbrimob Kepolisian Daerah Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya, resmi dipecat dari Polri pada Selasa, 24 Februari 2026.

Keputusan tersebut merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), setelah Bripda Mesias ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14), di Tual.

Ketua Komisi KKEP, Kombes Indera Gunawan, menyatakan bahwa Bripda Mesias terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian.


“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Indera saat membacakan putusan.

Majelis menilai Bripda Mesias melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif. Bripda Mesias ditempatkan di tempat khusus selama lima hari - masa yang telah dijalani - serta dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Dalam sidang tersebut, dilakukan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri atas 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi melalui konferensi daring. Para saksi termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal.

“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Atas putusan sidang etik tersebut, pihak Bripda Mesias menyatakan masih pikir-pikir.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya