Berita

Kuasa hukum Samvada Asia, Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di kantor pengacara Zoelva & Partner, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL/Adityo)

Hukum

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 23:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Proyek Bali Subway yang telah dilakukan groundbreaking pada September 2024 hingga kini terhenti dan belum menunjukkan tanda-tanda kelanjutannya alias mangkrak. 

Mangkraknya proyek tersebut berkaitan dengan wanprestasi PT Bumi Indah Prima (BIP), yang dimiliki oleh Budi Arsil dan Anton Subowo. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Samvada Asia, Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di kantor pengacara Zoelva & Partner, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2026. 
  

  
“Samvada Asia bersama dengan 5 vendor lokal dan internasional lainnya adalah perusahan yang ditunjuk dan sudah diberi instruksi kerja oleh PT BIP untuk melakukan studi data intelligence, menyusun policy framework, uji kelayakan perencanaan sampai mengeksekusi sejumlah pekerjaan penting untuk proyek Bali Subway. Namun setelah Anton Aditya Subowo dan Budi Asril mempekerjakan mereka, PT BIP wanprestasi dan tidak melakukan pembayaran,” ujar Hamdan Zoelva. 

Melalui kuasa hukumnya, Samvada telah dua kali melayangkan somasi kepada PT BIP terkait tuntutan pembayaran. Namun pihak PT BIP, baik Anton maupun Budi Arsil mengabaikan somasi tersebut.

“Atas tidak adanya penyelesaian, kami menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata,” ujar Hamdan Zoelva.

Ia menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong transparansi terkait proyek infrastruktur publik yang menjadi perhatian masyarakat luas.

“Kami sudah undang (perwakilan PT BIP) ke sini, tapi tidak ada jawaban yang tegas, kami menganggap bahwa tidak kemauan untuk membayar,” pungkasnya.

Mangkraknya proyek ini berakibat kemacetan parah di Bali, terutama wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) saat ini semakin parah, terutama  di kawasan wisata seperti Sunset Road hingga Canggu.

Kemacetan ini sempat diharapkan berkurang ketika Pemprov Bali bersama dengan PT Sarana Bali Dwipa Jaya (SBDJ), mengumumkan rencana besar pembangunan moda transportasi kereta bawah tanah Bali Subway. 

PT Sarana Bali Dwipa Jaya (SBDJ) merupakan badan usaha milik Pemerintah Provinsi Bali. BUMD ini kemudian menunjuk PT Bumi Indah Permai (BIP) sebagai konsorsium utama proyek.

Dalam rencana awal yang disampaikan Pemerintah Provinsi Bali pada 2024, pembangunan jalur kereta dirancang dalam empat tahap: tahap pertama menghubungkan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Sentral Parkir Kuta, Seminyak, Berawa, dan Cemagi. Tahap kedua dari bandara menuju Jimbaran, Universitas Udayana, dan Nusa Dua. Tahap ketiga dari Sentral Parkir Kuta ke Sesetan, Renon, dan Sanur. Sedangkan tahap keempat direncanakan dari Renon menuju Sukawati hingga Ubud.

Mangkraknya proyek Bali Subway kini menimbulkan pertanyaan, baik dari masyarakat dan kalangan legislatif. Meski sudah setahun pasca groundbreaking, proyek yang bernilai sekitar 20 miliar Dolar AS atau setara Rp316 triliun itu belum juga ada tanda pekerjaan dan nama investor yang terlibat.

Sementara itu, Founder dan Managing Director Samvada, David Nugent menyampaikan bahwa pada periode Mei 2024 hingga Juni 2025 pihaknya bersama dengan kelima vendor telah melaksanakan sejumlah pekerjaan atas permintaan Anton Subowo dan Budi Arsil untuk mendukung PT BIP dalam proyek Bali Subway. 

Mulai dari mengembangkan Strategic & Political Advisory, Communications Infrastructure, Media & Public Affairs, hingga sistem keamanan digital dengan tingkat sensitivitas yang sangat tinggi. Total nilai kontrak antara Samvada dan PT BIP bersama dengan vendor-vendor lainnya mencapai 7,4 juta Dolar AS atau sekitar Rp125 miliar.

Sejak Januari 2025, PT BIP berulang kali menyampaikan komitmen pembayaran kepada Samvada, seiring dengan klaim bahwa mereka telah berhasil menghimpun pendanaan sebesar total 20 miliar Dolar AS untuk Proyek Bali Subway. 

Samvada kemudian menerbitkan invoice kepada PT BIP pada Mei dan September 2025. Namun hingga saat ini, PT BIP sama sekali tidak memberikan tanggapan maupun memenuhi kewajiban pembayarannya, sehingga merugikan pelaku usaha di Bali, Indonesia, maupun internasional.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya