Kuasa hukum Samvada Asia, Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di kantor pengacara Zoelva & Partner, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL/Adityo)
Proyek Bali Subway yang telah dilakukan groundbreaking pada September 2024 hingga kini terhenti dan belum menunjukkan tanda-tanda kelanjutannya alias mangkrak.
Mangkraknya proyek tersebut berkaitan dengan wanprestasi PT Bumi Indah Prima (BIP), yang dimiliki oleh Budi Arsil dan Anton Subowo.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Samvada Asia, Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di kantor pengacara Zoelva & Partner, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2026.
“Samvada Asia bersama dengan 5 vendor lokal dan internasional lainnya adalah perusahan yang ditunjuk dan sudah diberi instruksi kerja oleh PT BIP untuk melakukan studi data intelligence, menyusun policy framework, uji kelayakan perencanaan sampai mengeksekusi sejumlah pekerjaan penting untuk proyek Bali Subway. Namun setelah Anton Aditya Subowo dan Budi Asril mempekerjakan mereka, PT BIP wanprestasi dan tidak melakukan pembayaran,” ujar Hamdan Zoelva.
Melalui kuasa hukumnya, Samvada telah dua kali melayangkan somasi kepada PT BIP terkait tuntutan pembayaran. Namun pihak PT BIP, baik Anton maupun Budi Arsil mengabaikan somasi tersebut.
“Atas tidak adanya penyelesaian, kami menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata,” ujar Hamdan Zoelva.
Ia menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong transparansi terkait proyek infrastruktur publik yang menjadi perhatian masyarakat luas.
“Kami sudah undang (perwakilan PT BIP) ke sini, tapi tidak ada jawaban yang tegas, kami menganggap bahwa tidak kemauan untuk membayar,” pungkasnya.
Mangkraknya proyek ini berakibat kemacetan parah di Bali, terutama wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) saat ini semakin parah, terutama di kawasan wisata seperti Sunset Road hingga Canggu.
Kemacetan ini sempat diharapkan berkurang ketika Pemprov Bali bersama dengan PT Sarana Bali Dwipa Jaya (SBDJ), mengumumkan rencana besar pembangunan moda transportasi kereta bawah tanah Bali Subway.
PT Sarana Bali Dwipa Jaya (SBDJ) merupakan badan usaha milik Pemerintah Provinsi Bali. BUMD ini kemudian menunjuk PT Bumi Indah Permai (BIP) sebagai konsorsium utama proyek.
Dalam rencana awal yang disampaikan Pemerintah Provinsi Bali pada 2024, pembangunan jalur kereta dirancang dalam empat tahap: tahap pertama menghubungkan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Sentral Parkir Kuta, Seminyak, Berawa, dan Cemagi. Tahap kedua dari bandara menuju Jimbaran, Universitas Udayana, dan Nusa Dua. Tahap ketiga dari Sentral Parkir Kuta ke Sesetan, Renon, dan Sanur. Sedangkan tahap keempat direncanakan dari Renon menuju Sukawati hingga Ubud.
Mangkraknya proyek Bali Subway kini menimbulkan pertanyaan, baik dari masyarakat dan kalangan legislatif. Meski sudah setahun pasca groundbreaking, proyek yang bernilai sekitar 20 miliar Dolar AS atau setara Rp316 triliun itu belum juga ada tanda pekerjaan dan nama investor yang terlibat.
Sementara itu, Founder dan Managing Director Samvada, David Nugent menyampaikan bahwa pada periode Mei 2024 hingga Juni 2025 pihaknya bersama dengan kelima vendor telah melaksanakan sejumlah pekerjaan atas permintaan Anton Subowo dan Budi Arsil untuk mendukung PT BIP dalam proyek Bali Subway.
Mulai dari mengembangkan Strategic & Political Advisory, Communications Infrastructure, Media & Public Affairs, hingga sistem keamanan digital dengan tingkat sensitivitas yang sangat tinggi. Total nilai kontrak antara Samvada dan PT BIP bersama dengan vendor-vendor lainnya mencapai 7,4 juta Dolar AS atau sekitar Rp125 miliar.
Sejak Januari 2025, PT BIP berulang kali menyampaikan komitmen pembayaran kepada Samvada, seiring dengan klaim bahwa mereka telah berhasil menghimpun pendanaan sebesar total 20 miliar Dolar AS untuk Proyek Bali Subway.
Samvada kemudian menerbitkan invoice kepada PT BIP pada Mei dan September 2025. Namun hingga saat ini, PT BIP sama sekali tidak memberikan tanggapan maupun memenuhi kewajiban pembayarannya, sehingga merugikan pelaku usaha di Bali, Indonesia, maupun internasional.