Berita

Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal. (Foto: Dokumentasi Fraksi Golkar)

Politik

Legislator Golkar Minta Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadan Dikaji Ulang

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 21:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tuntutan hukuman mati kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penyelundupan dua ton sabu di kapal Sea Dragon ditolak Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Rizki Faisal. 

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau (Kepri), Rizki Faisal menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan daerah perbatasan yang rawan penyelundupan narkotika sehingga penegakan hukum harus tegas dan konsisten. 

Namun, kata dia, ketegasan tersebut tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas.


“Pidana mati dalam sistem hukum kita saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa,” ujar Rizki kepada wartawan di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Menurut dia, dalam perkara ABK Fandi Ramadhan, majelis hakim pada PN Batam perlu melihat secara objektif apakah yang bersangkutan merupakan pelaku utama atau pengendali jaringan. 

“Jika bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati,” tuturnya.

Rizki Faisal juga menyebut bahwa apabila terdapat kesempatan dalam rangkaian resesnya, ia akan mengunjungi pihak keluarga dan ABK Fandi Ramadhan untuk memastikan hak-hak hukum tetap terpenuhi. 

Selain itu, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta aparat penegak hukum terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR.

“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Legislator Golkar ini.

Ia menambahkan bahwa sikap tersebut sejalan dengan pandangan Komisi III DPR yang sebelumnya menekankan bahwa pidana mati harus ditempatkan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta peran masing-masing pihak dalam suatu tindak pidana.

Rizki Faisal juga menegaskan komitmennya bersama Fraksi Partai Golkar untuk tetap mendukung pemberantasan narkotika secara tegas, khususnya terhadap bandar besar dan pengendali jaringan internasional, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat, 20 Februari 2026, persidangan dimulai sejak 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk daftar pencarian orang.

Fandi dituntut hukuman mati. Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya