Ilustrasi. (Foto: Harianumum)
Wacana penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) PT PAM Jaya menuai sorotan tajam setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, temuan BPK dalam laporan keuangan tahun buku 2023 menunjukkan indikasi persoalan serius dalam tata kelola dana publik di tubuh BUMD air minum milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
"Dana PMD adalah uang rakyat. Ketika ada selisih saldo yang tidak bisa dijelaskan dan laporan realisasi yang diduga dimanipulasi, itu sudah masuk kategori red flag korupsi," kata Hari kepada RMOL di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Menurutnya, temuan selisih saldo PMD sekitar Rp16 miliar serta dugaan manipulasi laporan realisasi hingga Rp44 miliar tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi awal penyimpangan yang harus ditelusuri secara mendalam.
Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan bunga deposito PMD sekitar Rp169,8 miliar yang dilakukan tanpa persetujuan kepala daerah maupun Badan Pembina BUMD.
"Mengelola bunga deposito PMD tanpa izin gubernur atau BPBUMD adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya soal tata kelola, tapi sudah menyentuh potensi penyalahgunaan wewenang," tegas Hari.
Ia mengingatkan, pengelolaan dana yang dilakukan secara tertutup berisiko menutup jejak aliran uang serta melemahkan fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan daerah.
SDR pun mendesak dilakukannya audit forensik menyeluruh terhadap pengelolaan PMD PAM Jaya, termasuk penelusuran aliran dana sejak penyertaan modal disalurkan hingga penggunaannya.
"Harus dibuka ke mana dana itu ditempatkan, siapa yang mengambil keputusan, dan apa dasar hukumnya. Jika terbukti ada kerugian keuangan daerah, aparat penegak hukum wajib turun tangan," jelasnya.
Hari juga menilai temuan BPK semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan unsur pidana, bukan berhenti pada rekomendasi administratif.
"Apalagi kini ada wacana akan IPO. Harus ada penjelasan dulu tentang temuan BPK terkait PMD, baru bisa bicara menggalang dana publik melalui IPO," pungkas Hari.