Berita

Anggota Bawaslu Puadi dalam Diskusi Keadilan Demokrasi (Diskresi) bertajuk “Proyeksi Tantangan Penegakan Hukum pada Pemilu”, yang digelar virtual pada Senin, 23 Februari 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Bawaslu Sebut Terjadi Anomali Penegakan Hukum Pemilu di KUHP Baru

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi denda bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mundur dari proses pencalonan menjadi lebih rendah di aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal tersebut diungkap Anggota Bawaslu Puadi dalam Diskusi Keadilan Demokrasi (Diskresi) bertajuk “Proyeksi Tantangan Penegakan Hukum pada Pemilu”, yang digelar virtual pada Senin, 23 Februari 2026.

Dia menjelaskan, sanksi yang diubah lebih ringan bukan hanya terkait capres-cawapres yang mengundurkan diri saja, tetapi juga terkait dengan korporasi yang terlibat sebagai penyumbang dana kampanye.


“Terjadi anomali, seperti juga penurunan drastis ancaman denda untuk korporasi dari Rp5 miliar menjadi Rp50 juta. Dan untuk calon presiden yang mengundurkan diri dari Rp50 miliar ini menjadi Rp500 juta,” ujar Puadi.

Menurutnya, perubahan sanksi pidana pemilu di KUHP Baru tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di pemilu akan datang, apabila tidak diperhatikan secara seksama oleh pembentuk undang-undang yang akan merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Ini dinilai tidak sebanding dengan bobot pelanggarannya. Nah ini akan menciptakan apa yang dimaksud dengan ketidakpastian, dan juga potensi konflik asas,” tuturnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu menegaskan, dalam UU Pemilu jelas dinyatakan sanksi denda capres-cawapres yang mengundurkan diri diatur di Pasal 552. Sedangkan di KUHP Lama tercantum di Pasal 245 ayat (1).

Namun, karena di KUHP baru sudah diubah, maka potensi terjadi penanganan pidana pemilu terkait dengan pencalonan dan dana kampanye yang sulit ditegakkan, karena perbedaan ketentuan antara KUHP Baru dan UU Pemilu.   

Apalagi, tegas Puadi, penanganan pelanggaran pidana pemilu di Bawaslu ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya tidak hanya personel Bawaslu tapi juga ada penyidik Polri serta jaksa penuntut umum.  

“Di mana hakim itu bingung. Kenapa bingung? Ini akan menggunakan satu prosedur pidana umum atau juga pidana pemilu. Ini harus bedakan mana pidana umum, mana pidana pemilu,” demikian Puadi menambahkan.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya