Berita

Bripda Masias Siahaya. (Foto: Istimewa)

Presisi

Sidang Etik Bripda Masias Digelar Siang Ini

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 14:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya usai jadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14) di Tual pada Senin, 23 Februari 2026.

Sidang digelar siang hari untuk menunggu kehadiran keluarga korban yang diterbangkan langsung dari Tual ke Polda Maluku di Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyatakan sidang akan dilaksanakan pukul 14.00 WIT di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku.


"Untuk sidang akan dilaksanakan hari ini jam 14.00 WIT dilaksanakan ruang sidang Bid Propam Polda Maluku," ujar Rositah.

Di sisi lain, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto bakal memfasilitasi keberangkatan orang tua dan kakak korban dari Tual ke Ambon untuk menghadiri persidangan sekaligus menjalani pengobatan rujukan.

"Keluarga ini kan dari Tual harus berangkat pesawatnya jam 11.00. Siang ini baru dari Tual, kemudian nanti dijemput oleh Karumkit di bandara," kata Rositah.

Setibanya di Ambon, Kakak korban akan dirujuk ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan perawatan fasilitas patah tulang yang lebih memadai.

Setelah itu, keluarga akan langsung menuju lokasi persidangan.

Polres Tual Polda Maluku memastikan Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro menyebutkan, usai penetapan tersebut Bripda Masias langsung dikirim ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik.

Pemeriksaan kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Atas perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya