Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (tengah) (Foto:RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Soroti Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan, Komisi III DPR Ingatkan Hakim PN Batam Paradigma KUHP Baru

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 12:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam diminta untuk tidak gegabah dalam menerapkan pidana mati dalam kasus Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan. 

Sebab, paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak lagi menekankan keadilan retributif atau pembalasan setimpal. Melainkan lebih menekankan keadilan rehabilitatif atau pemulihan. 

Diketahui, Fandi dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba seberat dua ton.


“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif ang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat jumpa pers seusai rapat internal Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Habiburrokhman juga menegaskan bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru berbeda secara mendasar dengan KUHP versi lama.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Legislator Gerindra ini pun mengingatkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mengatur aspek-aspek yang wajib dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan kata lain, pemberlakuan hukuman mati tidak boleh gegabah.

“Pasal 54 ayat (1) KUHAP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana,” tegasnya.

Terlebih, kata Habiburrokhman, berdasarkan informasi yang diterima DPR, ABK Fandi Ramadhan disebut bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta disebut telah berupaya mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana.

“Karena ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi lll DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati terhadap Sdr. Fandi Ramadhan tersebut,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya