Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (tengah) (Foto:RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Soroti Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan, Komisi III DPR Ingatkan Hakim PN Batam Paradigma KUHP Baru

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 12:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam diminta untuk tidak gegabah dalam menerapkan pidana mati dalam kasus Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan. 

Sebab, paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak lagi menekankan keadilan retributif atau pembalasan setimpal. Melainkan lebih menekankan keadilan rehabilitatif atau pemulihan. 

Diketahui, Fandi dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba seberat dua ton.


“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif ang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat jumpa pers seusai rapat internal Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Habiburrokhman juga menegaskan bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru berbeda secara mendasar dengan KUHP versi lama.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Legislator Gerindra ini pun mengingatkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mengatur aspek-aspek yang wajib dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan kata lain, pemberlakuan hukuman mati tidak boleh gegabah.

“Pasal 54 ayat (1) KUHAP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana,” tegasnya.

Terlebih, kata Habiburrokhman, berdasarkan informasi yang diterima DPR, ABK Fandi Ramadhan disebut bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta disebut telah berupaya mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana.

“Karena ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi lll DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati terhadap Sdr. Fandi Ramadhan tersebut,” pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya