Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (tengah) (Foto:RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Soroti Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan, Komisi III DPR Ingatkan Hakim PN Batam Paradigma KUHP Baru

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 12:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam diminta untuk tidak gegabah dalam menerapkan pidana mati dalam kasus Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan. 

Sebab, paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak lagi menekankan keadilan retributif atau pembalasan setimpal. Melainkan lebih menekankan keadilan rehabilitatif atau pemulihan. 

Diketahui, Fandi dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba seberat dua ton.


“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif ang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat jumpa pers seusai rapat internal Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Habiburrokhman juga menegaskan bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru berbeda secara mendasar dengan KUHP versi lama.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Legislator Gerindra ini pun mengingatkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mengatur aspek-aspek yang wajib dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan kata lain, pemberlakuan hukuman mati tidak boleh gegabah.

“Pasal 54 ayat (1) KUHAP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana,” tegasnya.

Terlebih, kata Habiburrokhman, berdasarkan informasi yang diterima DPR, ABK Fandi Ramadhan disebut bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta disebut telah berupaya mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana.

“Karena ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi lll DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati terhadap Sdr. Fandi Ramadhan tersebut,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya