Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (tengah) (Foto:RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Soroti Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan, Komisi III DPR Ingatkan Hakim PN Batam Paradigma KUHP Baru

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 12:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam diminta untuk tidak gegabah dalam menerapkan pidana mati dalam kasus Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan. 

Sebab, paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak lagi menekankan keadilan retributif atau pembalasan setimpal. Melainkan lebih menekankan keadilan rehabilitatif atau pemulihan. 

Diketahui, Fandi dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba seberat dua ton.


“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif ang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat jumpa pers seusai rapat internal Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Habiburrokhman juga menegaskan bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru berbeda secara mendasar dengan KUHP versi lama.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Legislator Gerindra ini pun mengingatkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mengatur aspek-aspek yang wajib dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan kata lain, pemberlakuan hukuman mati tidak boleh gegabah.

“Pasal 54 ayat (1) KUHAP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana,” tegasnya.

Terlebih, kata Habiburrokhman, berdasarkan informasi yang diterima DPR, ABK Fandi Ramadhan disebut bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta disebut telah berupaya mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana.

“Karena ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi lll DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati terhadap Sdr. Fandi Ramadhan tersebut,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya