Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (tengah) (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Soroti Kasus ABK Fandi Ramadhan, Ini Rekomendasi Komisi III DPR untuk PN Batam

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI usai menggelar rapat internal merespons tuntutan pidana mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam.

Fandi dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba seberat dua ton.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima DPR, Fandi Ramadhan disebut bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta telah berupaya mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana.


“Karena ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi lll DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati terhadap Sdr. Fandi Ramadhan tersebut,” ujar Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Habiburrokhman menyatakan bahwa pada Pasal 74 UU MD3, DPR dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya dapat memberikan rekomendasi. 

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menegaskan sejumlah poin penting kepada aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim yang menangani perkara di PN Batam, sebagai berikut: 

Pertama, Komisi III mengingatkan bahwa KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekadar alat pembalasan. Sebaliknya, paradigma hukum kini bergeser ke arah keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai instrumen perbaikan masyarakat.

Kedua, Komisi III menekankan bahwa konsep pidana mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama. Merujuk Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan harus diterapkan secara sangat ketat serta selektif.

Ketiga, Komisi III juga mengingatkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan pidana, antara lain bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya