Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (tengah) (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Soroti Kasus ABK Fandi Ramadhan, Ini Rekomendasi Komisi III DPR untuk PN Batam

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI usai menggelar rapat internal merespons tuntutan pidana mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam.

Fandi dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba seberat dua ton.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima DPR, Fandi Ramadhan disebut bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta telah berupaya mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana.


“Karena ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi lll DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati terhadap Sdr. Fandi Ramadhan tersebut,” ujar Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Habiburrokhman menyatakan bahwa pada Pasal 74 UU MD3, DPR dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya dapat memberikan rekomendasi. 

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menegaskan sejumlah poin penting kepada aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim yang menangani perkara di PN Batam, sebagai berikut: 

Pertama, Komisi III mengingatkan bahwa KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekadar alat pembalasan. Sebaliknya, paradigma hukum kini bergeser ke arah keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai instrumen perbaikan masyarakat.

Kedua, Komisi III menekankan bahwa konsep pidana mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama. Merujuk Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan harus diterapkan secara sangat ketat serta selektif.

Ketiga, Komisi III juga mengingatkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan pidana, antara lain bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya