Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (tengah) (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Soroti Kasus ABK Fandi Ramadhan, Ini Rekomendasi Komisi III DPR untuk PN Batam

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI usai menggelar rapat internal merespons tuntutan pidana mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam.

Fandi dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba seberat dua ton.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima DPR, Fandi Ramadhan disebut bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta telah berupaya mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana.


“Karena ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi lll DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati terhadap Sdr. Fandi Ramadhan tersebut,” ujar Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Habiburrokhman menyatakan bahwa pada Pasal 74 UU MD3, DPR dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya dapat memberikan rekomendasi. 

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menegaskan sejumlah poin penting kepada aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim yang menangani perkara di PN Batam, sebagai berikut: 

Pertama, Komisi III mengingatkan bahwa KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekadar alat pembalasan. Sebaliknya, paradigma hukum kini bergeser ke arah keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai instrumen perbaikan masyarakat.

Kedua, Komisi III menekankan bahwa konsep pidana mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama. Merujuk Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan harus diterapkan secara sangat ketat serta selektif.

Ketiga, Komisi III juga mengingatkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan pidana, antara lain bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya