Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (tengah) (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Soroti Kasus ABK Fandi Ramadhan, Ini Rekomendasi Komisi III DPR untuk PN Batam

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI usai menggelar rapat internal merespons tuntutan pidana mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam.

Fandi dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba seberat dua ton.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima DPR, Fandi Ramadhan disebut bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta telah berupaya mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana.


“Karena ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi lll DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati terhadap Sdr. Fandi Ramadhan tersebut,” ujar Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Habiburrokhman menyatakan bahwa pada Pasal 74 UU MD3, DPR dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya dapat memberikan rekomendasi. 

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menegaskan sejumlah poin penting kepada aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim yang menangani perkara di PN Batam, sebagai berikut: 

Pertama, Komisi III mengingatkan bahwa KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekadar alat pembalasan. Sebaliknya, paradigma hukum kini bergeser ke arah keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai instrumen perbaikan masyarakat.

Kedua, Komisi III menekankan bahwa konsep pidana mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama. Merujuk Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan harus diterapkan secara sangat ketat serta selektif.

Ketiga, Komisi III juga mengingatkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan pidana, antara lain bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya