Berita

Wakil Ketua Komisi VIII, Singgih Januratmoko (Foto: Dokumen Fraksi Golkar)

Politik

Soal Impor dan Sertifikasi Halal, DPR Minta Pemerintah Tak Longgarkan Standar

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 10:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menjadi sorotan DPR, khususnya terkait pelonggaran kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk impor asal AS.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengingatkan agar kebijakan perdagangan tersebut tidak mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia.

"Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional," kata Singgih dalam keterangan pers, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 22 Februari 2026.


Ia juga menyoroti potensi penambahan impor ayam dan produk unggas dari AS pasca-ART. Menurutnya, pelonggaran impor daging unggas dan kelonggaran sertifikasi halal tanpa pengawasan ketat dapat menimbulkan ketimpangan regulasi serta menekan industri perunggasan nasional.

"Kita harus memastikan kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional," ujar Singgih.

Meski ART mengatur prinsip mutual recognition terhadap lembaga sertifikasi halal AS, ia menegaskan standar tidak boleh diturunkan. Setiap lembaga sertifikasi halal luar negeri, katanya, harus terakreditasi dan dapat diverifikasi oleh otoritas halal Indonesia, serta tunduk pada audit berkala sesuai standar fatwa yang berlaku.

"Tidak boleh ada standar ganda. Jika pelaku usaha nasional harus melalui proses ketat dan berbiaya, maka produk pangan hewani impor juga harus tunduk pada standar yang sama. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya