Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Politik

Implementasi Perda KTR DKI Diminta Tak Membebani Ekonomi Rakyat

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 08:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penerapan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai perlu dilakukan secara hati-hati. Kebijakan tersebut diharapkan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat kecil, sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar regulasi tidak memberatkan kelompok ekonomi bawah.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai Perda KTR DKI Jakarta tidak hanya mengatur lokasi merokok, tetapi juga memperluas ketentuan hingga menyentuh aspek penjualan rokok oleh pedagang kelontong, pedagang pasar, hingga pedagang keliling.

"Peraturan daerah (Perda) KTR DKI Jakarta bukan sekadar mengatur di mana boleh dan tidak boleh merokok. Melainkan ada perluasan sampai pengaturan penjualan pada pedagang kelontong, pedagang pasar, pedagang keliling dan sebagainya. Perluasan jangkauan pengaturan itulah yang bisa memicu resistensi publik menjadi besar. Pemerintah harus mengetahui dinamika ini," ujar Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.


Menurut Trubus, penegakan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha masyarakat. Ia menilai regulasi yang terlalu menekankan pelarangan total belum tentu efektif dalam praktik.

"Menurut saya, dalam penerapannya, buat saja tegas tetapi lebih terbatas. Misalnya, fokus pada tempat ibadah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan tempat pendidikan. Jangan diperluas ke pasar tradisional atau ruang-ruang ekonomi rakyat kecil. Begitu juga dengan iklan, diizinkan tetapi diatur penempatannya. Dengan begitu, ada keseimbangan antara pengendalian dan keberlangsungan ekonomi," tegasnya.

Sementara itu, Izzudin Zidan dari Komunitas Warteg Merah Putih meminta perhatian Gubernur DKI Jakarta agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada pelaku UMKM.

"Kami mohon keberpihakan Pemprov DKI Jakarta pada pedagang kecil seperti warteg. Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat dan lainnya," ujar Zidan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya