Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Politik

Implementasi Perda KTR DKI Diminta Tak Membebani Ekonomi Rakyat

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 08:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penerapan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai perlu dilakukan secara hati-hati. Kebijakan tersebut diharapkan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat kecil, sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar regulasi tidak memberatkan kelompok ekonomi bawah.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai Perda KTR DKI Jakarta tidak hanya mengatur lokasi merokok, tetapi juga memperluas ketentuan hingga menyentuh aspek penjualan rokok oleh pedagang kelontong, pedagang pasar, hingga pedagang keliling.

"Peraturan daerah (Perda) KTR DKI Jakarta bukan sekadar mengatur di mana boleh dan tidak boleh merokok. Melainkan ada perluasan sampai pengaturan penjualan pada pedagang kelontong, pedagang pasar, pedagang keliling dan sebagainya. Perluasan jangkauan pengaturan itulah yang bisa memicu resistensi publik menjadi besar. Pemerintah harus mengetahui dinamika ini," ujar Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.


Menurut Trubus, penegakan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha masyarakat. Ia menilai regulasi yang terlalu menekankan pelarangan total belum tentu efektif dalam praktik.

"Menurut saya, dalam penerapannya, buat saja tegas tetapi lebih terbatas. Misalnya, fokus pada tempat ibadah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan tempat pendidikan. Jangan diperluas ke pasar tradisional atau ruang-ruang ekonomi rakyat kecil. Begitu juga dengan iklan, diizinkan tetapi diatur penempatannya. Dengan begitu, ada keseimbangan antara pengendalian dan keberlangsungan ekonomi," tegasnya.

Sementara itu, Izzudin Zidan dari Komunitas Warteg Merah Putih meminta perhatian Gubernur DKI Jakarta agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada pelaku UMKM.

"Kami mohon keberpihakan Pemprov DKI Jakarta pada pedagang kecil seperti warteg. Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat dan lainnya," ujar Zidan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya