Berita

Presiden AS Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 04:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Prabowo Subianto betul-betul tidak beruntung. Baru saja berhasil menurunkan tarif dagang dengan Amerika Serikat dari 32 persen menjadi 19 persen, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat justru membatalkan tarif dagang Presiden Donald Trump yang dibuat gila-gilaan. 

MA Amerika Serikat menyatakan kebijakan tarif dagang Presiden Donald Trump yang dibuat gila-gilaan itu dinilai melanggar Konstitusi AS. Trump dinilai tak punya kewewenangan memberlakukan tarif dagang secara sepihak terhadap negara mana pun.

Presiden Donald Trump merasa dipermalukan atau ditampar oleh MA-nya sendiri. Tapi itulah Amerika dan itulah Donald Trump. 


"Baru saja dibatalkan, Trump langsung pula menerapkan aturan lama yang jarang digunakan. Section 122. Tarif global baru sebesar 10 persen," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal dalam keterangannya, Senin 23 Februari 2026.

Artinya, kata Erizal, penurunan tarif dagang yang baru saja disepakati dengan Indonesia, yakni 19 persen, masih terlalu tinggi kalau dibandingkan, yang baru saja diterapkan Presiden Donald Trump, yakni 10 persen. 

"Sesuatu yang awalnya dianggap keberhasilan diplomasi, ternyata bukanlah keberhasilan diplomasi yang sebenarnya," kata Erizal.

Kalau Presiden Donald Trump merasa dipermalukan MA AS, menurut Erizal, bisa juga Presiden Prabowo dipermalukan, karena penurunan tarif dagang yang sudah disepakati itu, justru lebih rendah lagi dari yang baru saja diberlakukan. 

"Karena itu, harus ada kesempatan baru atas kebijakan baru tersebut," kata Erizal. 

Mestinya dengan kedekatan Presiden Prabowo dan Presiden Trump, kesepakatan baru itu harus segera dibuat, dan yang baru saja disepakati, batal demi kesepakatan. 

"Presiden Donald Trump harus me-nol-kan tarif dagang dengan Indonesia, seperti Indonesia juga sudah me-nol-kan tarif dagangnya," pungkas Erizal.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya