Berita

Terdakwa Riva Siahaan (paling kiri). (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dasar penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) dipertanyakan.

Dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa Riva Siahaan menjelaskan, penjualan bottom price harus dipahami dalam konteks kebijakan bisnis korporasi dan aturan internal perusahaan, bukan semata-mata dilihat sebagai pelanggaran hukum. Kebijakan tersebut merupakan strategi yang lazim dalam praktik bisnis energi.

"Penjualan di bawah bottom price merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya saing dan mempertahankan pangsa pasar pada segmen tertentu," demikian bunyi pledoi Riva dikutip pada Minggu, 22 Februari 2026.


Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan juga telah menerangkan bottom price hanya berfungsi sebagai referensi transaksi spot yang bersifat estimasi biaya dan berlaku dalam jangka pendek. Karena itu, penggunaan indikator tersebut untuk menilai kontrak jangka panjang dinilai tidak tepat.

"Bottom price bukanlah harga mutlak yang harus diikuti dalam setiap transaksi, terutama untuk kontrak jangka panjang yang memiliki karakteristik berbeda," terang Riva.

Menjadikan bottom price sebagai satu-satunya tolok ukur kerugian negara dinilai berpotensi mengabaikan dinamika pasar serta kompleksitas kebijakan bisnis dalam industri migas. Pendekatan ini dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak mencerminkan kondisi riil transaksi.

Selain mempersoalkan indikator harga, Riva juga menyoroti keterangan ahli JPU terkait perhitungan kerugian negara. Ia menyatakan ahli tersebut mengakui tidak melakukan perhitungan sendiri, melainkan menggunakan data yang diberikan penyidik tanpa verifikasi independen.

"Ahli tidak menghitung sendiri nilai kerugian negara dan tidak melakukan validasi atas data yang digunakan," jelasnya.

Riva menilai metodologi perhitungan kerugian negara seharusnya transparan, dapat diuji, serta berbasis pada data yang diverifikasi secara mandiri. Tanpa itu, kesimpulan mengenai kerugian negara menjadi lemah secara metodologis.

Ia juga mengutip kritik Ketua Komisi Kejaksaan yang sebelumnya menyinggung adanya narasi bombastis dalam pemberitaan perkara tersebut. Riva berharap penilaian terhadap kasusnya dilakukan secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

"Saya hanya berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan," pungkas Riva.

Dalam perkara ini, Riva dituntut pidana 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,7 miliar Dolar AS serta Rp25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara Rp171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,6 miliar Dolar AS.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya