Berita

Terdakwa Riva Siahaan (paling kiri). (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dasar penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) dipertanyakan.

Dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa Riva Siahaan menjelaskan, penjualan bottom price harus dipahami dalam konteks kebijakan bisnis korporasi dan aturan internal perusahaan, bukan semata-mata dilihat sebagai pelanggaran hukum. Kebijakan tersebut merupakan strategi yang lazim dalam praktik bisnis energi.

"Penjualan di bawah bottom price merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya saing dan mempertahankan pangsa pasar pada segmen tertentu," demikian bunyi pledoi Riva dikutip pada Minggu, 22 Februari 2026.


Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan juga telah menerangkan bottom price hanya berfungsi sebagai referensi transaksi spot yang bersifat estimasi biaya dan berlaku dalam jangka pendek. Karena itu, penggunaan indikator tersebut untuk menilai kontrak jangka panjang dinilai tidak tepat.

"Bottom price bukanlah harga mutlak yang harus diikuti dalam setiap transaksi, terutama untuk kontrak jangka panjang yang memiliki karakteristik berbeda," terang Riva.

Menjadikan bottom price sebagai satu-satunya tolok ukur kerugian negara dinilai berpotensi mengabaikan dinamika pasar serta kompleksitas kebijakan bisnis dalam industri migas. Pendekatan ini dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak mencerminkan kondisi riil transaksi.

Selain mempersoalkan indikator harga, Riva juga menyoroti keterangan ahli JPU terkait perhitungan kerugian negara. Ia menyatakan ahli tersebut mengakui tidak melakukan perhitungan sendiri, melainkan menggunakan data yang diberikan penyidik tanpa verifikasi independen.

"Ahli tidak menghitung sendiri nilai kerugian negara dan tidak melakukan validasi atas data yang digunakan," jelasnya.

Riva menilai metodologi perhitungan kerugian negara seharusnya transparan, dapat diuji, serta berbasis pada data yang diverifikasi secara mandiri. Tanpa itu, kesimpulan mengenai kerugian negara menjadi lemah secara metodologis.

Ia juga mengutip kritik Ketua Komisi Kejaksaan yang sebelumnya menyinggung adanya narasi bombastis dalam pemberitaan perkara tersebut. Riva berharap penilaian terhadap kasusnya dilakukan secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

"Saya hanya berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan," pungkas Riva.

Dalam perkara ini, Riva dituntut pidana 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,7 miliar Dolar AS serta Rp25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara Rp171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,6 miliar Dolar AS.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya