Berita

Terdakwa Riva Siahaan (paling kiri). (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dasar penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) dipertanyakan.

Dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa Riva Siahaan menjelaskan, penjualan bottom price harus dipahami dalam konteks kebijakan bisnis korporasi dan aturan internal perusahaan, bukan semata-mata dilihat sebagai pelanggaran hukum. Kebijakan tersebut merupakan strategi yang lazim dalam praktik bisnis energi.

"Penjualan di bawah bottom price merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya saing dan mempertahankan pangsa pasar pada segmen tertentu," demikian bunyi pledoi Riva dikutip pada Minggu, 22 Februari 2026.


Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan juga telah menerangkan bottom price hanya berfungsi sebagai referensi transaksi spot yang bersifat estimasi biaya dan berlaku dalam jangka pendek. Karena itu, penggunaan indikator tersebut untuk menilai kontrak jangka panjang dinilai tidak tepat.

"Bottom price bukanlah harga mutlak yang harus diikuti dalam setiap transaksi, terutama untuk kontrak jangka panjang yang memiliki karakteristik berbeda," terang Riva.

Menjadikan bottom price sebagai satu-satunya tolok ukur kerugian negara dinilai berpotensi mengabaikan dinamika pasar serta kompleksitas kebijakan bisnis dalam industri migas. Pendekatan ini dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak mencerminkan kondisi riil transaksi.

Selain mempersoalkan indikator harga, Riva juga menyoroti keterangan ahli JPU terkait perhitungan kerugian negara. Ia menyatakan ahli tersebut mengakui tidak melakukan perhitungan sendiri, melainkan menggunakan data yang diberikan penyidik tanpa verifikasi independen.

"Ahli tidak menghitung sendiri nilai kerugian negara dan tidak melakukan validasi atas data yang digunakan," jelasnya.

Riva menilai metodologi perhitungan kerugian negara seharusnya transparan, dapat diuji, serta berbasis pada data yang diverifikasi secara mandiri. Tanpa itu, kesimpulan mengenai kerugian negara menjadi lemah secara metodologis.

Ia juga mengutip kritik Ketua Komisi Kejaksaan yang sebelumnya menyinggung adanya narasi bombastis dalam pemberitaan perkara tersebut. Riva berharap penilaian terhadap kasusnya dilakukan secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

"Saya hanya berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan," pungkas Riva.

Dalam perkara ini, Riva dituntut pidana 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,7 miliar Dolar AS serta Rp25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara Rp171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,6 miliar Dolar AS.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya