Berita

Terdakwa Riva Siahaan (paling kiri). (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dasar penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) dipertanyakan.

Dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa Riva Siahaan menjelaskan, penjualan bottom price harus dipahami dalam konteks kebijakan bisnis korporasi dan aturan internal perusahaan, bukan semata-mata dilihat sebagai pelanggaran hukum. Kebijakan tersebut merupakan strategi yang lazim dalam praktik bisnis energi.

"Penjualan di bawah bottom price merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya saing dan mempertahankan pangsa pasar pada segmen tertentu," demikian bunyi pledoi Riva dikutip pada Minggu, 22 Februari 2026.


Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan juga telah menerangkan bottom price hanya berfungsi sebagai referensi transaksi spot yang bersifat estimasi biaya dan berlaku dalam jangka pendek. Karena itu, penggunaan indikator tersebut untuk menilai kontrak jangka panjang dinilai tidak tepat.

"Bottom price bukanlah harga mutlak yang harus diikuti dalam setiap transaksi, terutama untuk kontrak jangka panjang yang memiliki karakteristik berbeda," terang Riva.

Menjadikan bottom price sebagai satu-satunya tolok ukur kerugian negara dinilai berpotensi mengabaikan dinamika pasar serta kompleksitas kebijakan bisnis dalam industri migas. Pendekatan ini dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak mencerminkan kondisi riil transaksi.

Selain mempersoalkan indikator harga, Riva juga menyoroti keterangan ahli JPU terkait perhitungan kerugian negara. Ia menyatakan ahli tersebut mengakui tidak melakukan perhitungan sendiri, melainkan menggunakan data yang diberikan penyidik tanpa verifikasi independen.

"Ahli tidak menghitung sendiri nilai kerugian negara dan tidak melakukan validasi atas data yang digunakan," jelasnya.

Riva menilai metodologi perhitungan kerugian negara seharusnya transparan, dapat diuji, serta berbasis pada data yang diverifikasi secara mandiri. Tanpa itu, kesimpulan mengenai kerugian negara menjadi lemah secara metodologis.

Ia juga mengutip kritik Ketua Komisi Kejaksaan yang sebelumnya menyinggung adanya narasi bombastis dalam pemberitaan perkara tersebut. Riva berharap penilaian terhadap kasusnya dilakukan secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

"Saya hanya berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan," pungkas Riva.

Dalam perkara ini, Riva dituntut pidana 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,7 miliar Dolar AS serta Rp25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara Rp171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,6 miliar Dolar AS.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya