Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset

Demi Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara
MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 13:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam pemulihan kerugian keuangan negara.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran regulasi tersebut akan menjadi kemajuan penting dalam memperkuat kerangka hukum penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"KPK mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 22 Februari 2026.


Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset negara yang dirugikan akibat korupsi.

"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Budi.

Menurutnya, perampasan aset merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang mampu memberikan efek jera nyata kepada pelaku kejahatan.

Ia menambahkan, perampasan hasil kejahatan menjadi instrumen penting karena menyasar langsung motif utama korupsi, yakni keuntungan finansial.

"Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect, karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut," terang Budi.

Tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil kejahatan, lanjutnya, pemberantasan korupsi berpotensi tidak menyentuh akar persoalan, yakni keuntungan finansial.

"RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia," jelas Budi.

Dengan pengaturan yang menyeluruh, proses pemulihan aset negara diyakini dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel. KPK juga menilai pengesahan RUU ini akan melengkapi rezim hukum yang sudah ada sekaligus memperkuat kerja sama antarpenegak hukum.

"Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional," pungkas Budi.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya