Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset

Demi Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara
MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 13:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam pemulihan kerugian keuangan negara.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran regulasi tersebut akan menjadi kemajuan penting dalam memperkuat kerangka hukum penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"KPK mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 22 Februari 2026.


Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset negara yang dirugikan akibat korupsi.

"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Budi.

Menurutnya, perampasan aset merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang mampu memberikan efek jera nyata kepada pelaku kejahatan.

Ia menambahkan, perampasan hasil kejahatan menjadi instrumen penting karena menyasar langsung motif utama korupsi, yakni keuntungan finansial.

"Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect, karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut," terang Budi.

Tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil kejahatan, lanjutnya, pemberantasan korupsi berpotensi tidak menyentuh akar persoalan, yakni keuntungan finansial.

"RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia," jelas Budi.

Dengan pengaturan yang menyeluruh, proses pemulihan aset negara diyakini dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel. KPK juga menilai pengesahan RUU ini akan melengkapi rezim hukum yang sudah ada sekaligus memperkuat kerja sama antarpenegak hukum.

"Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional," pungkas Budi.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya