Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset

Demi Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara
MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 13:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam pemulihan kerugian keuangan negara.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran regulasi tersebut akan menjadi kemajuan penting dalam memperkuat kerangka hukum penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"KPK mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 22 Februari 2026.


Ia menjelaskan, dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset negara yang dirugikan akibat korupsi.

"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Budi.

Menurutnya, perampasan aset merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang mampu memberikan efek jera nyata kepada pelaku kejahatan.

Ia menambahkan, perampasan hasil kejahatan menjadi instrumen penting karena menyasar langsung motif utama korupsi, yakni keuntungan finansial.

"Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect, karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut," terang Budi.

Tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil kejahatan, lanjutnya, pemberantasan korupsi berpotensi tidak menyentuh akar persoalan, yakni keuntungan finansial.

"RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia," jelas Budi.

Dengan pengaturan yang menyeluruh, proses pemulihan aset negara diyakini dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel. KPK juga menilai pengesahan RUU ini akan melengkapi rezim hukum yang sudah ada sekaligus memperkuat kerja sama antarpenegak hukum.

"Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional," pungkas Budi.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya