Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump (Foto: Media Sosial Sekretariat Kabinet)

Politik

Putusan Mahkamah Agung AS Bikin Indonesia Rugi Bandar

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 17:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Posisi Indonesia dinilai kurang menguntungkan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump.

Dalam putusan 6-3, Mahkamah AS menyatakan dasar hukum yang digunakan Trump untuk menerapkan tarif darurat melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) bertentangan dengan konstitusi. 

Kebijakan tersebut sebelumnya dipakai untuk memberlakukan tarif impor secara sepihak, termasuk bea masuk “timbal balik” terhadap hampir seluruh negara mitra dagang, termasuk Indonesia.


Padahal, ancaman tarif “Liberation Day” sebesar 32 persen menjadi alasan Indonesia mempercepat negosiasi dan menyepakati perjanjian tarif resiprokal dengan Amerika Serikat. Hasilnya, Indonesia memperoleh tarif 19 persen dari Trump.

Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana membandingkan nasib Indonesia dengan negara lain yang tidak terlibat negosiasi bilateral dengan AS.

“Negara yang tidak ikut negosiasi (dapat) 10 persen tarif. Negara yang gonjang-ganjing negosiasi (dapat) 19 persen tarif plus konsesi seambreng,” kata Andri kepada RMOL, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia menilai kesepakatan itu ironi bagi Indonesia, karena negara yang lebih dulu mengikuti keinginan Trump justru menanggung beban lebih besar.

“Lucunya, negara yang paling dulu tunduk kepada Trump menjadi negara yang paling banyak diinjak AS dalam tarif ini,” sindirnya.

Sebaliknya, negara yang tidak tergesa-gesa merespons ancaman tarif dan tidak meneken kesepakatan khusus berpotensi hanya dikenai tarif global baru sebesar 10 persen seperti yang diumumkan Trump setelah pembatalan kebijakan tersebut.

Menurut Andri, jika kesepakatan tarif tetap dijalankan, ongkos yang harus dibayar Indonesia terlalu mahal. Terlebih, pada Jumat, 20 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto dan Trump baru saja menandatangani perjanjian tersebut.

Salah satu poin dari kesepakatan itu yaitu Indonesia diwajibkan memfasilitasi pembelian barang dan jasa dari AS senilai total 33 miliar Dolar AS, mencakup energi 15 miliar Dolar AS dan pesawat terbang 13,5 miliar Dolar AS.

Tak hanya itu, Indonesia juga harus menghapus tarif atas lebih dari 99 persen produk AS serta menghilangkan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi perusahaan AS.

Indonesia juga memberikan akses kepada perusahaan AS untuk eksplorasi dan ekspor mineral kritis seperti nikel dan kobalt. Selain itu, Indonesia juga sepakat menyelaraskan kontrol ekspor dan sanksi dengan AS, termasuk membatasi transaksi dengan entitas yang masuk daftar hitam Negeri Paman Sam.

Sementara negara lain yang tidak memiliki kesepakatan khusus justru menanggung beban tarif yang lebih ringan.

“Sedangkan Indonesia yang bow down duluan justru yang paling banyak diperas. Sungguh saya tidak bisa sedih lagi, dan hanya bisa tertawa atas kekonyolan ini,” pungkasnya.

Sementara itu Jurubicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, pemerintah masih mencermati perkembangan yang terjadi di AS sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, kelanjutan tarif bergantung pada keputusan kedua negara. Sampai saat ini, perjanjian tersebut, kata Haryo belum berlaku karena masih memerlukan proses ratifikasi di masing-masing negara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya