Berita

Mahkamah Agung. (Dok. Istimewa)

Politik

Jubir MA: Berkas Permohonan Kasasi Perkara Hendra Lie Bisa Dikembalikan

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 22:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jika tidak memenuhi syarat formil, maka berkas permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Fredie Tan dengan terdakwa Hendra Lie akan dikembalikan. 

Begitu ditegaskan Hakim Agung yang juga Jurubicara Mahkamah Agung (MA) Prof. Kanjeng Pangeran Yanto.

"Jika setelah ditelaah ternyata tidak memenuhi syarat formil karena adanya perubahan undang-undang, maka tanpa diminta pun berkas permohonan kasasi itu akan dikembalikan," ujar Yanto kepada wartawan, Jumat 20 Februari 2026.


Sebaliknya, kata dia, jika setelah ditelaah ternyata memenuhi syarat formil maka proses kasasi akan berlanjut. 

Ia diminta tanggapan ihwal langkah Hendra Lie (73), terdakwa dalam perkara No 257/Pid.Sus/2025/PTDKI Pengadilan Jakarta jo No 457/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Ut mengajukan permohonan pengembalian berkas permohonan kasasi ke MA karena tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 299 KUHAP yang baru atau UU 20/2025 jo Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 7/2005.

Pada Oktober 2025 lalu, Hendra Lie divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pimpinan Mata Elang Production itu dituntut dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. 

Hendra Lie kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. 

Sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP yang baru, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak bisa dimintakan kasasi.

Sebab itu, pada 6 Februari 2026 lalu Hendra Lie mengajukan permohonan ke MA agar berkas permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU maupun dirinya dikembalikan ke PN Jakarta Utara. 

Hendra Lie didakwa dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Fredie Tan. Perkara ini berkaitan dengan "podcast" Kanal Anak Bangsa bertajuk “Dugaan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Ancol, Budi Karya Terlibat?” yang tayang pada 20 November 2022.

Hendra Lie adalah whistle blower untuk mengungkap dugaan korupsi di BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merugikan keuangan daerah hingga puluhan triliun rupiah. 

Selain Hendra Lie sebagai narasumber, Fredie Tan juga melaporkan Rudi Santoso atau yang lebih dikenal dengan Rudi S Kamri selaku "host" dalam podcast di Kanal Anak Bangsa tersebut. 

Pada 13 Januari 2026, Rudi S Kamri divonis 8 bulan penjara oleh PN Jakarta Utara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Fredie Tan. Rudi kini sedang mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. 

Analog, sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP yang baru, berarti perkara Rudi S Kamri pun tidak bisa dimintakan kasasi ke MA karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun sehingga tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 299 KUHAP yang baru.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya