Berita

Mahkamah Agung. (Dok. Istimewa)

Politik

Jubir MA: Berkas Permohonan Kasasi Perkara Hendra Lie Bisa Dikembalikan

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 22:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jika tidak memenuhi syarat formil, maka berkas permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Fredie Tan dengan terdakwa Hendra Lie akan dikembalikan. 

Begitu ditegaskan Hakim Agung yang juga Jurubicara Mahkamah Agung (MA) Prof. Kanjeng Pangeran Yanto.

"Jika setelah ditelaah ternyata tidak memenuhi syarat formil karena adanya perubahan undang-undang, maka tanpa diminta pun berkas permohonan kasasi itu akan dikembalikan," ujar Yanto kepada wartawan, Jumat 20 Februari 2026.


Sebaliknya, kata dia, jika setelah ditelaah ternyata memenuhi syarat formil maka proses kasasi akan berlanjut. 

Ia diminta tanggapan ihwal langkah Hendra Lie (73), terdakwa dalam perkara No 257/Pid.Sus/2025/PTDKI Pengadilan Jakarta jo No 457/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Ut mengajukan permohonan pengembalian berkas permohonan kasasi ke MA karena tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 299 KUHAP yang baru atau UU 20/2025 jo Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 7/2005.

Pada Oktober 2025 lalu, Hendra Lie divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pimpinan Mata Elang Production itu dituntut dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. 

Hendra Lie kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. 

Sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP yang baru, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak bisa dimintakan kasasi.

Sebab itu, pada 6 Februari 2026 lalu Hendra Lie mengajukan permohonan ke MA agar berkas permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU maupun dirinya dikembalikan ke PN Jakarta Utara. 

Hendra Lie didakwa dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Fredie Tan. Perkara ini berkaitan dengan "podcast" Kanal Anak Bangsa bertajuk “Dugaan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Ancol, Budi Karya Terlibat?” yang tayang pada 20 November 2022.

Hendra Lie adalah whistle blower untuk mengungkap dugaan korupsi di BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merugikan keuangan daerah hingga puluhan triliun rupiah. 

Selain Hendra Lie sebagai narasumber, Fredie Tan juga melaporkan Rudi Santoso atau yang lebih dikenal dengan Rudi S Kamri selaku "host" dalam podcast di Kanal Anak Bangsa tersebut. 

Pada 13 Januari 2026, Rudi S Kamri divonis 8 bulan penjara oleh PN Jakarta Utara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Fredie Tan. Rudi kini sedang mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. 

Analog, sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP yang baru, berarti perkara Rudi S Kamri pun tidak bisa dimintakan kasasi ke MA karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun sehingga tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 299 KUHAP yang baru.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya