Berita

Ilustrasi Coretax. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 14 Juta

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 14:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi aktivasi akun Coretax telah mencapai 14,09 juta wajib pajak hingga Jumat, 20 Febuari 2026.

Angka ini sudah mencapai target yang ditetapkan DJP sebanyak 14 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun tersebut. 

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 14,09 juta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis.


Inge merinci, dari total 14,09 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 13,10 juta. Disusul wajib pajak badan 897.485, instansi pemerintah 89.578, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 225 wajib pajak.

Sebagaimana diketahui, penyampaian SPT Tahunan kini dilakukan melalui Coretax. Mengacu pada PMK 81/2024, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui sistem tersebut harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Di sisi lain, DJP juga mencatat hingga pagi ini telah menerima 3,26 juta SPT Tahunan 2025. Pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 2,87 juta SPT.

Kemudian terdapat 299.408 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 89.370 SPT wajib pajak badan dalam denominasi rupiah, serta 94 SPT wajib pajak badan dalam denominasi dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat 651 SPT badan dalam rupiah dan 16 SPT badan dalam dolar AS.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sedangkan untuk wajib pajak badan, paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2026.

Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu, sementara bagi wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya