Berita

Pengacara Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Anshari (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

AKBP Didik Rutin Pakai Narkotika Sejak 2019

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 13:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Anshari, memastikan kliennya telah aktif menggunakan narkotika sejak 2019.

“Beliau (Didik) sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” kata Rofiq kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Rofiq juga mengungkapkan bahwa Didik membuat surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025. Dalam surat tersebut, Didik mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper di rumah Aipda Dianita merupakan milik pribadinya.


Dengan demikian, menurut Rofiq, tidak ada kaitannya dengan AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, yang turut terseret dalam perkara ini.

“Jadi yang di koper itu beliau memang mengakui. Ada koper kecil berisi beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu, dan itu diakui digunakan untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

Terkait asal-usul barang tersebut, Rofiq menyebut Didik memperolehnya saat menjabat sebagai Wakasat Serse Jakarta Utara. Narkotika itu disebut tidak diproses lebih lanjut ke pengadilan dan bukan merupakan barang bukti yang disita untuk persidangan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik dinilai terbukti memiliki koper berwarna putih berisi narkoba yang disimpan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Selain itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.

Ia disebut menerima aliran dana dari Koh Erwin melalui perantara AKP Maulangi yang saat itu menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

AKP Maulangi mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025 senilai Rp2,8 miliar, dan sebagian di antaranya diserahkan kepada Didik.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya