Berita

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo (Foto: Kemenhaj)

Bisnis

Transformasi Tata Kelola Dam: Ikhtiar Kemenhaj Lindungi Jemaah

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 12:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah fokus pada pembenahan tata kelola penyembelihan dam (hadyu). 

Langkah ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan upaya menghadirkan pelayanan yang lebih adaptif dan memberikan kepastian hukum bagi jemaah Indonesia.

Dalam penyelenggaraan haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jemaah setiap tahun, mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam. 


Proses penyembelihan yang terpusat di kawasan Mina dan Makkah pada waktu yang sangat terbatas menimbulkan tantangan operasional, mulai dari keterbatasan area, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo, menegaskan bahwa dinamika tersebut menuntut kehadiran negara dalam perspektif pelayanan.

 “Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026.

Kebijakan ini memiliki dasar ilmiah. Secara fikih, pendapat ulama klasik hingga kontemporer telah memberi ruang bagi penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi tertentu demi kemaslahatan umat. 

Kemenhaj menegaskan bahwa keputusan lokasi penyembelihan dam merupakan hak prerogatif jemaah. Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan setiap pilihan terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel.

Dengan demikian, perbedaan pilihan lokasi penyembelihan dam berada dalam koridor khilafiyah yang sah secara syariah dan harus disikapi dengan bijak.

“Orientasi kami sederhana: jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegas Puji.

Meski transformasi ini menjanjikan, pelaksanaannya masih menunggu aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2025. Sebelum regulasi ini terbit, Kemenhaj belum dapat memfasilitasi penyembelihan dam di luar Tanah Haram secara resmi demi menjaga akuntabilitas.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tata kelola dam memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kemenhaj menegaskan bahwa sebelum PP tersebut diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. Langkah ini diambil demi menjamin ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kepastian syariah.

Nantinya, setelah regulasi siap, akan tersedia dua jalur resmi, yaitu Model Institusiona yang dikelola lembaga resmi seperti Baznas/LAZ dengan audit ketat, dan Model Partisipatif di mana jemaah melaksanakan secara mandiri namun tetap terpantau standar dan laporannya.

Jika tata kelola dam di tanah air sudah berjalan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh jemaah secara spiritual. Dampak sosial-ekonominya pun besar, mulai dari pemerataan distribusi daging bagi masyarakat yang membutuhkan hingga penguatan ekonomi peternak lokal. 

Melalui kebijakan ini, Kemenhaj berkomitmen memastikan ibadah haji tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga bermartabat dan membawa maslahat luas bagi bangsa.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Minggu, 01 November 2026 | 01:50

Langkah Polisi Tangani Kasus Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo Diapresiasi Warga

Minggu, 01 November 2026 | 01:24

Polda Metro Siap Dikritik Buntut Penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda 29 Oktober

Minggu, 01 November 2026 | 00:43

Ramai Logo Muncul di TIME100 Next Gala, Danantara Bantah Bayar Dana Sponsorship

Minggu, 01 November 2026 | 00:16

Pengurus Baru SAPMA PP DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Pemprov

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:47

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kampung Ambon, Ini Motifnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:17

Winda Marfita Pastikan Tak Terlibat Kasus Investasi PT MBS yang Dilaporkan Nur Istianti

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:57

Asrul Haruna Terpilih Sebagai Koorpresnas BEM PTMA Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:43

Rembuk Pemuda Himpun Aspirasi dari 29 Provinsi, Kukuhkan DPP Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

PPP Maluku Tolak Pemberhentian Agus Suparmanto-Taj Yasin

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:44

Selengkapnya