Berita

Commuter Line Basoetta tujuan Bandara Soekarno Hatta, Jumat, 20 Februari 2026 (Foto: Istimewa)

Nusantara

Truk Tabrak KRL, 12 Perjalanan Commuter Line Dibatalkan

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Perjalanan Commuter Line Basoetta dan lintas Tangerang-Duri terganggu setelah rangkaian kereta tertemper truk di perlintasan sebidang. 

Akibat insiden ini, KAI Commuter melakukan rekayasa pola operasi dan membatalkan sejumlah perjalanan pada Jumat 20 Februari 2026..

Insiden terjadi di JPL 21 antara Stasiun Rawa Buaya dan Stasiun Batuceper, ketika Commuter Line Basoetta No. 806 mengalami kendala operasional akibat tertemper truk hingga keluar jalur.


Hingga pukul 09.13 WIB, petugas gabungan KAI Commuter dan KAI Daop 1 Jakarta mengevakuasi rangkaian kereta menggunakan sarana penolong agar jalur rel dapat kembali normal.

"Selain itu, petugas gabungan melakukan perbaikan prasarana, yakni listrik aliran atas (LAA), yang turut berdampak pada kejadian ini," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda.

Akibat insiden, KAI Commuter melakukan rekayasa 11 perjalanan dan membatalkan 12 perjalanan. 

Delapan perjalanan Commuter Line lintas Tangerang dipangkas hanya sampai Stasiun Rawa Buaya untuk kembali ke Stasiun Duri. Satu perjalanan hanya sampai Stasiun Tanah Tinggi untuk kembali ke Tangerang, sementara dua perjalanan Commuter Line Basoetta hanya sampai Stasiun Batuceper sebelum kembali menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Selain rekayasa perjalanan, enam perjalanan Commuter Line Basoetta dan enam perjalanan lintas Tangerang dibatalkan pada hari yang sama. KAI Commuter menyatakan penyesuaian ini dilakukan untuk menekan dampak keterlambatan dan menjaga keselamatan operasional.

"Kami menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jasa akibat perubahan jadwal dan pembatalan perjalanan Commuter Line Basoetta dan lintas Tangerang-Duri," kata Karina.

KAI Commuter mengingatkan pengguna jalan agar selalu mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang sesuai UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya