Berita

Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman pimpin konferensi pers kasus pembunuhan berencana yang terjadi terhadap Sri Wulandari. (Foto: RMOLSumsel/Istimewa)

Presisi

Kasus Mayat Perempuan di Muara Enim Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 06:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kasus pembunuhan berencana terhadap Sri Wulandari yang terjadi di Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, akhirnya terungkap. Polisi memastikan motif pembunuhan diduga dipicu persoalan hutang piutang dan keinginan pelaku menguasai sepeda motor milik korban.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman SH dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Kamis (19/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP M Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit Reskrim Polsek Lembak, Kanit I Sat Reskrim, serta personel Sat Reskrim.

Toni menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/I/2026/Polsek Lembak/Polres Muara Enim/Polda Sumsel tertanggal 27 Januari 2026.


Kasus bermula dari penemuan sesosok mayat perempuan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Jasad korban ditemukan oleh seorang warga yang tengah menyadap karet di kawasan semak belukar Desa Gaung Asam.

“Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk dan tertutup daun serta ranting kayu,” ujar Toni dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat 20 Februari 2026.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Lembak bersama Satreskrim Polres Muara Enim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi. Korban diketahui bernama Sri Wulandari binti Umaryadi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial A (37). Berdasarkan pengakuannya, pembunuhan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi semak belukar tersebut.

Tersangka mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan mengantar terpal. Setibanya di lokasi sepi, tersangka membawa motor masuk ke kawasan hutan sejauh kurang lebih 100 meter.

Di tempat tersebut, tersangka mencekik korban hingga lemas, kemudian melilitkan jilbab korban ke lehernya untuk memastikan korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban ditarik beberapa meter dan ditutup dengan daun serta ranting kayu untuk menghilangkan jejak.

Usai melakukan aksinya, tersangka membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang milik korban untuk dijual.

“Motif pembunuhan diduga karena persoalan hutang piutang serta keinginan tersangka untuk menguasai sepeda motor milik korban,” jelas Wakapolres.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni A (37) sebagai pelaku utama pembunuhan dan M yang membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat BG 6863 AEF, satu helai jilbab warna krem, satu pasang sandal coklat, satu helai celana panjang hitam, satu helai kaos abu-abu, dan satu helm warna hitam.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya