Berita

Terdakwa Liu Xiaodong menjalani sidang perdana terkait kasus tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Sultan Rafli Mandiri di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, (Foto: Kejari Ketapang)

Hukum

WNA China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 06:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong didakwa menjadi otak penguasaan tambang emas secara ilegal di fasilitas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kamis, 19 Februari 2026, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan terdakwa memerintahkan pengolahan ore emas menggunakan bahan peledak tanpa izin.

Jaksa Nafathony Batistuta mengatakan, Liu Xiaodong mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan dan mengendalikan aktivitas produksi emas meski tidak memiliki kewenangan sah.


"Terdakwa Liu Xiaodong yang mengaku sebagai pimpinan baru PT Sultan Rafli mandiri sejak Oktober hingga November 2023 memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan dan tanah yang mengandung emas atau ore emas," kata Jaksa.

Dakwaan menyebut, terdakwa menggunakan bahan peledak tanpa izin untuk melakukan penambangan bawah tanah.

Akibatnya, PT SRM mengalami kerugian besar serta tidak dapat menjalankan operasional selama berbulan-bulan karena lokasi pabrik dikuasai kelompok terdakwa.

Jaksa juga menguraikan, pada Juli 2023 terdakwa bersama kelompoknya diduga mengusir karyawan resmi dan mengambil alih area pabrik. Gudang perusahaan kemudian dibobol dan bahan peledak dalam jumlah besar diambil untuk kegiatan penambangan ilegal.

Barang yang dikuasai meliputi dinamit power gel sekitar 50.000 kilogram, detonator elektrik 1.900 unit, serta detonator non-elektrik 26.000 unit. Bahan peledak tersebut digunakan dalam operasi penambangan bawah tanah dari 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023.

Selain bahan peledak, terdakwa juga didakwa menggunakan listrik perusahaan tanpa izin untuk mengoperasikan produksi emas pada November hingga Desember 2023. Tagihan listrik perusahaan pun melonjak ratusan juta rupiah per bulan, dengan kerugian listrik mencapai sekitar Rp451 juta.

Jaksa menegaskan total kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa mencapai sekitar Rp4 miliar, terdiri dari kerugian bahan peledak Rp3,5 miliar dan kerugian listrik Rp451 juta.

"Perbuatan ini didakwakan melanggar Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana," terang Jaksa.

Setelah pembacaan surat dakwaan, tim JPU langsung menghadirkan saksi, yakni mantan karyawan PT SRM, Kasmirus dan Kasisu Kato yang mengungkap adanya aktivitas tambang ilegal saat perusahaan sedang dibekukan dan fasilitasnya dipasang police line. Saksi Kasmirus mengaku mendengar suara ledakan keras dari dalam tanah pada malam hari.

"Saya mendengar ledakan kayak bom sekitar tiga kali. Di samping itu saya juga dengar aktivitas pabrik, karena saya penasaran saya masuk dan melihat mereka mengangkut batuan ore (emas)," kata saksi Kasmirus.

Saat mencoba mendekat, saksi justru dicurigai sebagai mata-mata oleh para pekerja yang tidak dikenal, meski dirinya merupakan karyawan sah perusahaan.

"Saat saya datangi malah dituduh sebagai mata-mata. Saya kan karyawan SRM, kenapa saat pabrik beroperasi kami tidak dipekerjakan kembali?" tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak JPU.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya