Menlu RI Sugiono (Foto: Bakom RI)
Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyuarakan kecaman keras terhadap pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina dalam sidang Dewan Keamanan (DK) PBB di New York, Rabu, 18 Februari 2026.
Indonesia menilai langkah Israel tersebut melanggar hukum internasional dan semakin menjauhkan peluang perdamaian jangka panjang di kawasan.
Dalam forum yang membahas situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, Sugiono menegaskan bahwa okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi hukum.
Ia merujuk pada berbagai resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB yang menegaskan pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan sejak 1967 merupakan pelanggaran hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara.
“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan," ujar Sugiono dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas keputusan terbaru Israel yang menyetujui pendaftaran lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, terutama Area C, sebagai properti negara.
Kebijakan tersebut menuai kecaman internasional karena berpotensi membuka jalan bagi penyitaan tanah milik warga Palestina yang tidak dapat membuktikan kepemilikan secara administratif.
Menurut Sugiono, langkah tersebut berisiko mendorong aneksasi secara de facto dan menciptakan kondisi yang makin menggerus harapan terciptanya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
"Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian," tegasnya.
Menlu menambahkan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui tindakan sepihak, terlebih oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
"Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah sebuah prosedur teknis biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol (Israel) atas wilayah yang diduduki," jelas Sugiono.