Berita

International Monetary Fund (IMF). (Foto: Reuters)

Politik

IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan untuk Danai Investasi Publik

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 13:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

International Monetary Fund alias Dana Moneter Internasional (IMF) menyarankan Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk memperkuat investasi publik.

Saran tersebut disampaikan dalam laporan Selected Issues Paper berjudul Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment. 

Dalam kajian tersebut, IMF membahas upaya menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3 persen produk domestik bruto (PDB), karena di sepanjang 2025, defisit anggaran Indonesia tercatat mendekati batas tersebut sekitar 2,92 persen terhadap PDB.


IMF memproyeksikan pemerintah dapat meningkatkan investasi publik sebesar 0,25 persen hingga 1 persen PDB dalam 20 tahun ke depan. 

Pada tahap awal, tambahan belanja investasi bisa dibiayai melalui peningkatan defisit. Namun untuk jangka menengah, IMF menilai perlu ada upaya menambah penerimaan negara, salah satunya melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan.

“Pilihan menggunakan pajak penghasilan tenaga kerja sebagai sumber penerimaan di antara berbagai skema pembiayaan bersifat ilustratif," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Kamis 19 Febuari 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh orang pribadi saat ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

IMF menegaskan, skema kenaikan pajak tersebut hanya simulasi dalam model analisis. Namun, langkah itu dinilai berpotensi menambah penerimaan sekitar 0,3 persen PDB secara bertahap sehingga defisit tetap terjaga sesuai aturan fiskal.

Di Indonesia, PPh Pasal 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan. Pemerintah juga telah menyesuaikan mekanisme tarif efektif rata-rata sejak 2024 untuk menyederhanakan administrasi pemotongan pajak.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya