PASKA rapat harian yang dihadiri lengkap syuriyah dan tanfidziyah PBNU, Senin, 16 Februari 2026, di lantai 8 gedung PBNU sempat beredar kabar bahwa jadwal Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama, sekaligus Muktamar ke35 NU diundur dari jadwal semula hingga akhir tahun 2026 atau awal 2027.
Mudah-mudahan kabar ini tidak benar dan tidak terlintas niatan ‘undur waktu’ oleh pimpinan PBNU. Karena bila hal itu benar, maka menciderai kesepakatan ishlah sebelumnya. Dan, substansi ishlah tidak menyentuh nilai as-shidqu (jujur) dan al-amanah wal wafa bil ahdi (dipercaya dan tepat janji) dalam mabadi’ khoiro ummah.
Hingga sekarang, awam Nahdliyyin sudah lega dengan ishlah PBNU, disertai kesepakatan pelaksanaan Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama, bulan Syawal 1447 H, dan Muktamar ke35 NU pada Juli-Agustus 2026. Dengan begitu, ruhul khidmah (jiwa pengabdian) PBNU terlihat baik, dan jangan sampai berubah menjadi ruhul khid’ah (spirit mencurangi).
Bulan Ramadan harus digunakan PBNU untuk menyerap gagasan dan menyiapkan rumusan mekanisme pergantian Rais Aam dan Ketua Umum dalam muktamar nanti. Pelajaran penting dari produk Muktamar ke34 NU di Lampung adalah kegagalan dua mandataris; Rais Aam dan Ketua Umum dalam memastikan kepemimpinan PBNU yang efektif, fungsional dan akuntabel.
Dalam konteks ini, mekanisme penetapan kepemimpinan PBNU, baik Rais Aam maupun Ketua Umum perlu direview, direfleksikan dan dikaji ulang. Bahwa, Muktamar ke34 di Lampung pun, -sebenarnya- dalam sidang komisi organisasi telah membahas secara dominan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU melalui sistem AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi).
Namun, sidang pleno Muktamar ke34 di Lampung hanya membacakan hasil komisi; tidak membahas dan menetapkannya sebagai norma dalam AD-ART NU. Kemudian, AD-ART tidak disahkan, sebaliknya direkomendasi agar disahkan melalui Konbes dan Munas Alim Ulama, selanjutnya. Maka, mekanisme pemilihan ketua umum di Muktamar ke-34 NU di Lampung tahun 2021 didasarkan pada mekanisme AD-ART tahun 2015.
Gagasan sistem AHWA untuk memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU telah disuarakan PWNU Jawa Timur jauh sebelumnya. Gagasan ini juga diamini oleh banyak PWNU-PCNU seIndonesia. Karenanya, walaupun belum sempat disahkan dalam Sidang Pleno Muktamar ke34 NU di Lampung, namun banyak PWNU, termasuk Jawa Timur meyakini sistem AHWA akan diberlakukan sebagai sistem pergantian kepemimpinan NU di semua tingkatan.
Faktanya, Musyawarah Alim Ulama PWNU Jawa Timur, 30 Maret 2022 (paska Muktamar ke34 NU) di PP Sunan Bejagung, Tuban memutuskan 8 point penting organisasi dan salah satunya meminta PBNU segera memastikan pemberlakuan sistem AHWA dalam Konferensi dan Muktamar, tanpa menunggu keputusan Konbes dan Munas Alim Ulama PBNU.
Keputusan PWNU Jawa Timur tersebut menguatkan keputusan rapat gabungan syuriyah-tanfidziyah PWNU Jawa Timur di PP Lirboyo, Kediri pada 28 Desember 2021 (beberapa hari setelah Muktamar ke34 Lampung) dengan berbagai alasan substantif, dan secara teknis sudah diberlakukan dibeberapa konferensi cabang di Jawa Timur.
Untuk itu, Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama bulan Syawal 1447 H nanti tidak boleh menunda-nunda keputusan sebelumnya. Dan, harus memutus serta menetapkan sistem AHWA dalam pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk diberlakukan pada Muktamar ke35 NU, Juli-Agustus tahun 2026.
Sistem AHWA adalah yang terbaik, lebih maslahat dan mencerminkan kepribadian NU sebagai organisasinya para ulama pesantren yang didirikan oleh para Auliya. Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) adalah pemegang otoritas mewakili umat (nahdliyyin) untuk menentukan jam’iyyah NU, terutama otoritas melepas dan mengikat orang pada jabatan tertinggi di Nahdlatul Ulama.
Yang berlaku selama ini, AHWA berjumlah 9 ulama. Jumlah itu bisa tetap atau bertambah pada Muktamar ke35 NU tahun 2026. Namun, yang tidak bisa berubah adalah kriteria calon AHWA, yakni ulama beraqidah ASWAJA an-Nahdiyah, adil, ‘alim, berintegritas secara moral, tawadlu’, wara’, zuhud dan berpengaruh serta berkapasitas untuk memilih pemimpin yang munadzdzim-muharrik.
Siapa yang bisa memenuhi kriteria AHWA?
Para Ulama-Kiai struktural di lingkungan NU tentu telah saling mengenali, mengetahui dan memahami, baik atas dasar sanad (hubungan) keilmuan, kapasitas personal, pengaruh kedalaman spiritual, intergritas moral, pengaruh hubungan kepesantrenan, dan lain sebagainya untuk mengusulkan sebagai calon AHWA.
Diantara yang masyhur diusulkan oleh banyak Kiai NU sebagai calon AHWA, yakni : KH. Nurul Huda (Ploso Jatim), KH. Anwar Mansur (Lirboyo Jatim), KH. Ma’ruf Amin (Banten), KH. Musthofa Bishri (Rembang Jateng), KH. Said Aqil Siradj (Cirebon Jabar), TG. Turmudzi (NTB), Tgk. H. Nuruzzahri (Aceh), KH. Ali Kholili (Kaltim), KH. Ubaidillah Shadaqoh (Semarang Jateng), KH. Muhtadi Dimyati (Banten), KH. Afifuddin Muhajir (Situbondo Jatim), KH Ali Akbar Marbun (Medan Sumut), H. Yusuf Kalla (Sulawesi).
Ulama calon AHWA tersebut oleh warga NU diharapkan bisa mengembalikan marwah jam’iyyah. Mewakili mereka untuk menegaskan arah dan haluan NU ditengah disrupsi serta memilih pemimpin PBNU yang bisa membangkitkan kebanggaan warga terhadap jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Drs. H Abdul Muji Syadzili, M.Si
Penulis merupakan Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Asy-Syadzili Sumberpasir Pakis Malang Jawa Timur serta Anggota A’wan PWNU Jawa Timur.