Berita

Gedung Antam (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Alasan di Balik Kembalinya Status Persero Antam dan PTBA

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 09:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN secara resmi mengembalikan status Perusahaan Perseroan (Persero) kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Perubahan ini merupakan langkah strategis yang didasari oleh landasan hukum dan struktur kepemilikan negara yang baru.

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat pengaturan ulang mengenai hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dikantongi oleh BP BUMN, di mana negara tetap memiliki porsi kepemilikan langsung meski perusahaan tersebut berada di bawah naungan holding.


Dony menegaskan bahwa kembalinya identitas sebagai BUMN ini berkaitan erat dengan kepemilikan saham negara yang spesifik. 

"Memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN," ujar Dony di Jakarta, dikutip Kamis 19 Februari 2026. 

Penegasan ini sekaligus menepis spekulasi bahwa perubahan status kedua emiten tambang tersebut berkaitan dengan pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) oleh Danantara. Dony memastikan bahwa transisi ini murni merupakan mandat konstitusi dan tidak berhubungan dengan entitas baru tersebut.

Secara historis, Antam dan PTBA sempat melepas status Persero ketika bergabung menjadi anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, karena saat itu kepemilikan saham negara dialihkan melalui induk holding. 

Namun, dengan berlakunya perubahan Anggaran Dasar per 13 Januari 2026 yang merujuk pada UU terbaru, kedua perusahaan ini kembali resmi menyandang status Persero tanpa mengubah struktur kendali di dalam grup. MIND ID tetap bertindak sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan mayoritas di kedua perusahaan tersebut, yakni 65 persen di Antam dan 65,93 persen di PTBA.

Mengenai independensi kebijakan ini, Dony kembali menekankan bahwa proses ini terjadi secara luas pada berbagai perusahaan besar lainnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya